Kasus Korupsi PD Dharma Jaya, Dua Direktur Kembali Jadi Tersangka

Jakarta – Dua nama yang pernah menjabat sebagai direktur di PD Dharma Jaya dijadikan tersangka oleh jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Keduanya menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi.

“Pengembangan penyidikan di BUMD PD Dharma Jaya sudah ada 2 tersangka baru yaitu BR dan AI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony Tribagus Spontana ketika dikonfirmasi, Rabu (2/9/2015).

Mereka berdua dijadikan tersangka atas pengembangan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Direktur Utama PD Dharma Jaya Zainuddin. BR merupakan inisial dari Basuki Ranto (mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Rumah Pemotongan Hewan) dan Agus Indrajaya (mantan Direktur Usaha Rumah Pemotongan Hewan).

“Ini merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka Z,” kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Sarjono Turin saat dikonfirmasi terpisah.

Tersangka Z yang dimaksud yaitu Zainuddin yang merupakan bekas Direktur Utama PD Dharma Jaya. Dia disangka melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana dan pengelolaan anggaran PD Dharma Jaya tahun 2008-2011.

Jaksa menduga kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka mencapai Rp 4,2 miliar. Zainuddin diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat pertanggungjawaban fiktif.

Zainuddin sendiri telah ditahan jaksa beberapa bulan lalu setelah dijemput paksa. Saat itu Zainuddin tengah bersama istri ketiganya, Aam Maryamah di Royale Krakatau Hotel, Cilegon, Banten pada Jumat (10/4/2015). Bersamaan dengan itu, jaksa juga menyita mobil Lexus warna biru tua milik Zainuddin.