Manguni Polda Cengkram Pelaku Hate Speech di Facebook

MANADO, FAJARMANADO.com — Tim Manguni Resmob Polda Sulut berhasil menangkap pelaku Hate Speech di facebook.

Seorang tersangka pelaku berinisial IM alias Irfan (27), warga Desa Kembes I, Lingkungan V, Minahasa yang kesehariannya sebagai tukang potong kaca di perumahan citraland berhasil diamankan Team Manguni 123.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Pitra Ratulangi, mengatakan, dalam rangka meredam aksi-aksi hate speech jelang pilkada serentak. Tim Manguni dipimpin AKP Frely Sumampouw menangkap pelaku Hate Speaks di dunia maya yang isinya menjelek-jelekan institusi Polri dan salah satu calon Gubernur Sulut pada Jumat (4/12/2015), hari ini.

“Saat penangkapan Tim Manguni mengajak Subdit cyber crime terkait penanganan Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2008. Saat ini pelaku sudah ditangani Subdit cybercrime untuk proses hukum,” jelas Ratulangi.

Pengamatan fajarmanado.com, facebook menjadi ajang promosi pasangan calon (Paslon) kontestan Pilkada serentak Sulut. Tak jarang ditemukan adanya komentar yang menjelekkan paslon, bahkan ada yang menjurus para isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Golongan).

(corr)