Soal Nasib Jessica Pagi Ini, Otto: Divonis Salah, Saya Banding

Jakarta, Fajarmanado.com – Nasib Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin akan ditentukan Kamis (27/10), pagi ini.

Sidang putusan akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA, pagi ini.

“Rencananya putusan pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kasipenkum Kejati DKI Jakarta) Waluyo, pagi tadi.

Jessica dituntut tim jaksa penuntut umum (JPU) dengan 20 tahun penjara karena didakwa meracuni rekannya, Mirna dengan sianida dalam es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia pada Rabu, 6 Januari 2016.

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengungkapkan, Jessica tegas menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan. Dia tidak akan terima apabila nantinya divonis bersalah dan harus menjalani hukuman.

“Jadi dia mengatakan bahwa intinya dia yakin betul dia harus dibebaskan, bahkan satu hari pun dia dihukum dia akan banding, dia akan tidak terima apabila dihukum satu hari pun,” kata Otto, Rabu (26/10) malam.

Menurut  Otto, tidak ada bukti-bukti yang secara terang-benderang menunjukkan Jessica melakukan pembunuhan itu. Jessica juga merasa tidak membunuh Mirna.

“Karena bagaimana pun, menurut dia, dia tidak melakukan pembunuhan dan bukti-bukti di persidangan tidak ada juga yang membuktikan dia sebagai pembunuh. Sehingga jangankan 5 tahun atau 12 tahun, satu hari pun dia dihukum dia akan mengajukan banding,” ucap Otto.

Otto mengatakan, putusan hakim atas perkara pembunuhan Mirna Salihin tidak mudah. Namun dia berharap apapun putusan itu dapat membawa perubahan lebih baik bagi penegakan hukum.

“Jadi ini ujian bagi hakim. Saya tahu tidak mudah untuk hakim. Tetapi mudah-mudahan dengan putusan hakim baik, ini jadi reformasi penegakan hukum dan birokrasi hukum,” ujar Otto usai menjenguk kliennya di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa lalu.

Otto meyakini bila dilakukan survei kecil-kecilan, banyak pendapat yang meyakini Jessica tidak bersalah. Kalaupun ada yang katakan bersalah, jumlahnya tidak terlalu banyak.

“Jadi kalau kamu bikin survei di seluruh Indonesia, kalau ada 5 persen yang mengatakan dia bersalah mungkin saya terima. Tetapi sekarang 5 persen tidak ada lagi,” ujarnya.

Dikatakan Otto, dirinya tidak tahu bagaimana nanti hakim menimbang dan memutus perkara kliennya. Sebab fakta persidangan yang keluar selama ini tidak dapat menujukan sisa zat sianida pada tubuh Mirna.

“Sangat simpelkan. Ini pembunuhan berencana dengan sianida, kalau pembunuhan berencana dengan sianida di dalam tubuh pasti ada sianida. Ini ternyata tidak ada,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Jessica, baik jaksa penuntut umum maupun pengacara terdakwa menghadirkan para ahli. Sementara masing-masing ahli dari kedua belah pihak memiliki pendapat dan teori sendiri-sendiri.

“Itu bukan versi saya. Itu versi Jaksa, versi jaksa, bukan versi saya. Tanda bukti itu diajukan oleh jaksa, bukan oleh saya. Bukti yang negatif (sianida) itu bukan bukti saya, bukti jaksa,” kata Otto.

Lalu bagaiman bila hakim tetap memutus bersalah Jessica ? “Kita banding,” pungkanya.

(dtc/ely)