4 Kumtua di Minsel Purna Tugas, Camat dan Sekcam Jadi Plh

Amurang, Fajarmanado.com – 4 dari 167 hukum tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memasuki masa purna tugas pada bulan Januari 2017 ini.

“Agar tidak terjadi kekosongan pimpinan pemerintahan di desa, kami telah mengistruksikan para camat untuk menunjuk atau mengutus para Sekcam untuk menjadi pelaksana harian,” kata  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Drs Evert Poluakan melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Altin Sualang, SSTP, MSi kepada Fajarmanado.com di Amurang, Kamis (26/1/2017).

Ke empat desa tersebut, yaitu, Desa Kaneyan Kecamatan Tareran, Desa Keroit Kecamatan Motoling Barat, Desa Sapa Timur dan Desa Pakuweru Utara Kecamatan Tenga. Ke empat  hukumtuanya mengakhiri masa jabatan pada 13 Januari lalu.

Untuk itulah, Camat Tareran, Camat Motoling  Barat dan Camat Tenga telah menunjuk Sekretaris Kecamatan (Sekcam) masing-masing sebagai pelaksana harian (Plh) menggantikan keempat hukum tua yang telah habis masa jabatan.

“Di Tenga, karena ada dua desa yang masa jabatan Kumtua berakhir bersamaan, maka yang jadi Plh adalah Camat dan Sekcamnya, sambil menunggu SK pengangkatan pejabat hukum tua oleh bupati,” jelas Sualang.

Sualang menjelaskan, pengisian kekosongan jabatan tersebut, selain untuk tetap memberikan pelayanan administrasi pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakat, juga untuk memperlancar proses penjaringan perangkat desa yang sementara berlangsung.

‘’Seperti anda tahu, semua 167 desa di Minsel sementara disibukkan dengan penjaringan perangkat. Saat ini banyak yang sudah selesai dan telah dilantik,” paparnya.

Terkait dengan penjaringan perangkat desa, Sualang kembali mengingatkan Kumtua supata tetap mengacu pada Perbup No.66 tahun 2016, yang antara lain harus berusia minimal 20 dan maksimal 42 tahun serta memiliki ijasah.

“Batas akhir penjaringannya, sebagaimana surat yang telah kami sampaikan, adalah akhir Januari 2017 ini,” tandas Sualang.

Ia selanjutnya mengingatkan kembali dampak dari keterlambatan penjaringan perangkat desa.

“Ini perlu kami ingatkan. Bila terlambat melakukan penjaringan, konsekwensinya para perangkat yang terlambat diangkat tidak akan menerima honor. Selain itu, jika usia tidak sesuai ketentuan atau tidak memiliki ijasah, akan dianulir atau dianggap tidak sah dan harus diganti,” ungkap Sualang.

(andries)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *