Tahapan Pilkada Serentak 2018 di Sulut, Masih Tunggu Regulasi Peraturan KPU

Manado, Fajarmanado.com – Dalam hajatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2018, ada enam daerah kabupaten/kota di Sulut yang akan melaksanakannya. Keenam daerah kabupaten/kota itu ialah kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Kabupaten Talaud, Kabupaten Sitaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), dan Kota Kotamobagu.

Anggota Komi sioner KPU Sulut Bidang Umum, Keuangan, dan Logistik, Vivi George, kepada Fajarmanado.com, Rabu (22/03) mengungkapkan, keenam daerah penyelenggara pilkada tersebut, sudah harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat, berkaitan dengan usulan kebutuhan anggaran untuk persetujuan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Berkaitan dengan Pilkada Serentak di Sulut, menurut Vivi, KPU Sulut sudah menggelar rapat koordinasi dengan 15 KPU kabupaten/kota se Sulut. Dalam rakor tersebut dibahas berbagai permasalahan, khususnya terkait dengan usulan anggaran dan logistik.

“Sedangkan masalah jadwal atau pentahapan pilkada, kami masih menunggu terbitnya regulasi Peraturan KPU Pusat. Namun persiapan-persiapannya tetap selalu kami koordinasikan. Termasuk pula dengan sistem keamanannya,” ujar Vivi.

Sementara itu, berkaitan dengan Pilkada di Kabupaten Minahasa, KPU Minahasa terus saja melakukan rapat koordinasi, baik internal maupun eksternal. Selain menyangkut pemutahiran data pemilih, juga masalah keamanan.

Khusus mengenai pemutahiran data pemilih (Mutarlih), Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon,mengungkapkan, setelah sebelumnya telah menerima data ter-update dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa, mereka juga menerima data pemilih pemula. Selain itu, mereka mengumumkan penerimaan Tanggapan Masyarakat (Gapmas) di website dan sosial media.

“Kali ini kreasi kegiatan Mutarlih digagas dalam bentuk Pilot Project. Kerjasama Mutarlih Berkelanjutan dilakukan di lima desa/kelurahan di lima wilayah kerja KPU Minahasa,” jelas Meidy.

Ke lima desa/kelurahan yang ditetapkan dalam rapat Pleno sebagai desa/kelurahan percontohan adalah, Desa Tikela Kecamatan Tombulu (Wilayah I), Kelurahan Rinegetan Kecamatan Tondano Barat (Wilayah II), Desa Passo Kecamatan Kakas Barat (Wilayah III), Desa Amongena I Kecamatan Langowan Timur (Wilayah IV), dan Kelurahan Uner Kecamatan Kawangkoan Utara (Wilayah V).
Jeffry th. pay