Penanganan Kasus Pemecah Ombak Liktim Sarat Politis???

Airmadidi,Fajarmanado.com – Keseriusan aparat penegak hukum di Sulut dalam memberantas sejumlah kasus dugaan korupsi patut diacungi jempol. Namun dalam kasus pemecah ombak Likupang yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut sempat menimbulkan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, temuan BPK atas kekurangan volume pekerjaan proyek tersebut sudah dikembalikan, namun kasusnya terus diseriusi, sementara ada beberapa pekerjaan proyek ditahun yang sama ditempat lain tidak disentuh, padahal proyek tersebut jelas-jelas terdapat kerugian negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan fajarmanado.com, proyek pemecah ombak di kecamatan Likupang yang berbanderol Rp 15.299.000.000, dikerjakan oleh PT Manguni Makasiow Minahasa dengan nomor kontrak 15/SP/PPK-SD/BPBD-MINUT/VI/2016, tanggal 14 Juni 2016. Kepala inspektorat Minahasa Utara, Umbase Mayuntu mengatakan, pekerjaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BNPB tahun 2016 Nomor 34C/LHP/XVI/05/2017, tanggal 18 Mei 2017, ditemukan kekurangan volume sebesar Rp 3.534.700.000, dan temuan ini sudah dikembalikan ke kas negara.

“Untuk kekurangan volume pekerjaan proyek pemecah ombak di Kecamatan Liktim telah ditindak lanjuti dengan mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 3.534.700.000, uang tersebut sudah disetorkan kenagara dan ada bukti setoran atau pengembaliannya.”lugas Umbase.

Lebih lanjut dikatakan Umabse, selain pemecah ombak Likupang, ada beberapa pekerjaan dari BNPB yang dikerjakan ditahun 2016 silam yang juga terdapat kekurangan volume pekerjaan, diantaranya pekerjaan Mitigasi Darurat Talut Sungai Desa Tiwoho Kecamatan Wori yang dibandrol Rp 1.399.750.000 yang dilaksanakan CV Kintan Permata Jaya dengan nomor kontrak 11/SP/PPK-SD/BPBD-MINUT/V/2016, tanggal 27 Mei 2016. Dengan hasil audit lapangan, ada kekurangan volume dengan nilai sebesar Rp 130.428.600.

“Ada juga pekerjaan perkuatan talud Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi yang dibandrol Rp 1.399.750.000 yang dilaksanakan CV Kintan Permata Jaya dengan nomor kontrak 10/SP/PPK-SD/BPBD-MINUT/V/2016, tanggal 27 Juni 2016. Hasil audit BPK ada kekurangan volume sebesar Rp 31.460.000.”beber Umbase.

Talud Desa Tanggari

 

Selain itu, lanjut Umbase ada juga pekerjaan normalisasi darurat tebing sungai Maen Kecamatan Liktim yang dibandrol Rp 699.750.000 yang dikerjakan PT Sumber Karya Sejati dengan nomor kontrak 13/SP/SPPK-SD/BPBD-MINUT/V/2016, tanggal 26 Mei 2016. Pekerjaan proyek ini berdasarkan hasil audit BPK ada kekurangan volume dengan nilai Rp 51.851.900.

Dari sejumlah pekerjaan yang telah ditemukan penyimpangan tersebut, tak satupun terdengar sedang ditangani aparat hukum, padahal penyimpangan dan kerugian negaranya jelas. Berbeda dengan kasus pemecah ombak yang tekesan terus dikebut meski kerugian negara atas pekerjaan tersebut telah dikembalikan. Disinyalir, kasus pemecah ombak ini sarat politis dan terkesan tebang pilih.

Kepala bagian Humas Pemkab Minut, Yansen Tulung ketika dikomfirmasi enggan berkomentar lebih, namun menurutnya bantuan BNPB untuk Minut ini sudah dilaksanakan dengan baik dan temuan yang ada, sudah ditindaklanjuti sesuai berdasarkan audit BPK.

“Bukti pembayaran yakni kwitansi sudah ada dan sudah dilampirkan saat memasukkan laporan ke BNPB bahkan telah diserahkan kepada BPK,”pungkasnya.

Penulis : Joel Polutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *