Debat Paslon, Masyarakat Bisa Ajukan Pertanyaan

Tondano, Fajarmanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa telah menjadwalkan debat kandidat antara dua pasangan calon (Paslon) Pilkada 2018 sebanyak tiga kali.

Debat yang pertama sedianya akan digelar pada tanggal 23 Maret pekan depan. Setelah sebelumnya KPU Minahasa memberi keluasan kepada masyarakat untuk mengusulkan siapa yang nantinya menjadi moderator, kini institusi penyelenggara tersebut juga memberi keluasan kepada masyarakat Minahasa untuk mengajukan pertanyaan.

Namun dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur. “Ini adalah salah satu ruang partisipasi publik yang dibuka KPU. Jadi kami memberi kesempatan publik mengusulkan pertanyaan tertulis untuk materi debat,” ujar Tinangon.

Lanjutnya, syarat pengajuan pertanyaan sesuai pengumuman KPU Minahasa nomor 24/PL.03.4-PU/7102/III/2018. “Masyarakat pengusul adalah penduduk yang berdomisili di Kabupaten Minahasa dibuktikan dengan foto copi KTP elektronik. Pertanyaan diketik rapih dan dikirimkan ke Pokja Kampanye paling lambat tanggal 16 Maret 2018,” jelasnya.

Terpisah, Harvey Sindim salah satu warga dari wilayah Tondano mengatakan bahwa ruang yang diberi KPU tersebut harus dimanfaatkan dengan baik. “Ini adalah kesempatan. Karena bisa saja saat pelaksanaan debat, pesertanya hanya terbatas. Jadi ini kesempatan seperti ini harus dimanfaatkan dengan baik,” ujar lelaki paruh baya tersebut.

Penulis: Fiser Wakulu