Dilapor Lakukan Politik Uang, Panwaslu Minahasa Periksa Wagub Sulut

Tondano, Fajarmanado.com — Aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara (Sulut), Drs Steven Kandow pada Mei silam, ternyata telah berlabu di Panwaslu Kabupaten Minahasa. Politisi PDI Perjuangan ini pun memenuhi undangan Panwaslu di Tondano, Senin (9/7/2018) tadi.

Aksi Wagub Kandow membagi-bagikan uang kepada para Lansia di wilayah Kecamatan Mandolang, yang vidionya sempat viral di sosial media tersebut ternyata dilaporkan secara resmi oleh lawan politik PDI Pejuangan pada Pilkada Minahasa 2018.

Merespon panggilan resmi, Kandow pun menyambangi Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Minahasa di Tondano, siang tadi.

Kepada wartawan, Kandow mengatakan bahwa kehadiranya di Kantor Panwalu sebagai bukti kalau dirinya adalah warganegara yang taat hukum.

“Saya diundang oleh Panwaslu Minahasa untuk memberikan keterangan. Sebagai warganegara yang taat hukum, saya wajib hadir memenuhi undangan ini. Apalagi Panwaslu adalah institusi yang dilindungi oleh Undang-Undang,” ujar Kandow.

Kandow menjelaskan bahwa dirinya hadir untuk memberikan keterangan terkait laporan atas dirinya yang diduga membagi-bagi duit di wilayah Mandolang dalam acara Lansia pada dua bulan yang lalu. Namun dugaan bahwa kejadian tersebut berkaitan dengan Pilkada Minahasa, Kandow membantahnya.

Sebab kehadiran dirinya dalam acara tersebut dengan kapasitas Wagub yang juga adalah Ketua Komda Lansia Sulut. Bukan kapasitas sebagai tim sukses calon bupati dan wakil bupati Minahasa.

“Saya tegas mengatakan bahwa dugaan yang dilaporkan oleh pelapor terhadap saya itu tidak berkaitan dengan politik. Saya hanya secara spontan sebagai Wagub dan juga Ketua Komda Lansia dalam kesempatan tersebut, saya panggil yang sudah berusia 60 dan 70 tahun dan saya beri uang transport. Yang lain tidak,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Minahasa, Donny Rumagit kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa sebelum memanggil Steven Kandow, pihaknya sudah terlebih dahulu memeriksa pelapor serta saksi-saksi.

“Jadi pak Steven Kandow sebagai terlapor sudah kami klarifikasi. Terlapor diduga sebagai pelaku politik uang. Saat ini sementara diproses. Jika terbukti tentu ada sanksi,” kata Rumagit.

“Jadi kalau tidak besok atau lusa, bersama Sentra Gakumdu akan membahas apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Jika terbukti, sanksinya adalah pidana 3-6 tahun dan denda 200 juta sampai 1 Miliar,” pungkasnya.

Penulis: Fiser Wakulu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *