Polisi Ungkap Kasus Meninggalnya Bocah 7 Tahun di Kakas

Tondano, Fajarmanado.com – Polres Minahasa berhasil mengungkap dugaan kasus pembunuhan Daud Miracle Solambela. Bocah 7 tahun warga Desa Sendangan, Kecamatan Kakas.

Dimana ternyata bocah bungsu dari dua bersaudara itu tewas lantaran dibunuh lelaki VS alias Vence alias Capsu (45) yang tak lain adalah ayah kandungnya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Minahasa AKBP Christ Pusung dalam keterangan resminya, Rabu (15/8) tadi. Dijelaskan Kapolres, peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (12/8) sore lalu sekitar pukul 17.00 Wita di rumah korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketika itu tersangka (Tsk) baru saja pulang melayat dari rumah duka dan mendapati anaknya sedang bermain. Emosi melihat korban hanya bermain terus, Tsk mendorong korban dengan tangan kiranya hingga terbentur di dinding dan pingsan.

Entah setan apa yang merasukinya, Tsk malahan makin nekat dengan mengambil sebilah pisau dapur. Tsk pun langsung mengangkat kaos dan menikam bagian perut korban yang merupakan anak kandungnya. Diduga akan menciptakan alibi lain, Tsk mengangkat anaknya yang saat itu pisau masih menancap diperut ke luat rumah sambil berteriak meminta tolong.

“Laporan awal bahwa korban tewas karena kecelakaan namun kami ada kecurigaan lain sehingga kami mendalaminya,” ujar Pusung.

Kecurigaan tersebut makin diperkuat dengan hasil otopsi yang menerangkan bahwa korban tewas karena dibunuh. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi, usai ibadah pemakaman, petugas kepolisian yang hadir di lokasi langsung membawa Tsk ke Mapolres Minahasa untuk diperiksa lebih lanjut.

Dan ternyata dalam proses pemerikasaan Tsk yang keseharian berprofesi sebagai petani mengaku jika dirinya yang menganiaya korban hingga tewas.
“Langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan ruang tahanan Mapolres,” tambah Kapolres.

Lanjutnya pelaku diancam dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan atau denda Rp 3 Miliar serta tambahan sepertiga dari hukuman karena pelakunnya ayah kandung.

Pelaku sendiri kepada wartawan mengaku jika aksinya itu dilakukan lantaran emosi dan dilakukan secara spontan. “Karena emosi saja,” singkat Tsk kepada sejumlah wartawan.

Penulis: Fiser Wakulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *