Astaga..! Kakek 65 Tahun Nekat Setubuhi Anak Gadis 8 Tahun

Modinding, Fajarmanado.com — Aksi cabul kakek terhadap anak gadis ingusan kembali menghebohkan warga Sulawesi Utara (Sulut). Kali ini dikabarkan terjadi di Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Peristiwa amoral ini terkuak dan menggemparkan wilayah kecamatan produsen utama hortikultura itu menyusul polisi mengamankan tersangka berinisial ES alias Om Engel alias Utu, 65 tahun, warga Desa Mokobang, Kecamatan Modoinding, pada Jumat (7/9/2018).

Tersangka ES yang ubanan ini diamankan jajaran Polsek Modoinding atas laporan tindak pidana cabul terhadap Mawar (nama samaran), gadis ingusan 8 tahun, warga desa yang sama.

Dari informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa tersangka Engel alias Utu nekat  melakukan menyetubuhi korban setelah sebelumnya membujuk dengan memberikan sejumlah uang kepada korban.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka pada bulan Agustus 2018 dan baru dilaporkan orang tua korban setelah anak gadisnya mengadu tentang perbuatan tersangka.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan telah berhasil mengamankan tersangka untuk proses penyidikan.

“Laporannya telah kami terima, selanjutnya tersangka telah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Kapolsek Suradiman.

Penulis: Ismail Arjuna

Editor   : Herly Umbas