Hore..! Akhirnya, Honorer Terbuka Peluang Jadi PNS Melalui Skema PPPK

Jakarta, Fajarmanado.com — Ini kabar gembira bagi ratusan ribu tenaga honorer Kategori Dua (K2), termasuk di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang sangat mendambakan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Pasca penerimaan sekitar 1,1 juta Honda K-2 selang tahun 2005-2014, seiring dengan berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014, peluang tenaga honorer menjadi PNS seakan sudah terutup.

Namun kini, peluang tenaga honorer menjadi PNS segera terbuka. Karena, pemerintah dikabarkan tengah mempercepat penggodokan peraturan perekrutan honorer K2 melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan, skema PPPK harus diterima dan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan ketidakjelasan status kepegawaian di internal birokrasi.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen PPPK sedang dalam tahap penyelesaian. Aturan tersebut akan menjadi payung hukum pelaksana dari UU ASN yang mengatur mekanisme rekrutmen CPNS dengan skema PPPK.

Diharapkan PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian kasus tenaga honorer dengan seleksi berbasis sistem merit,” kata Yanuar dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (8/10/2018).

Selain itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, RPP Manajemen PPPK akan mengatur mekanisme rekrutmen, manajemen, pola karir, serta kewajiban dan hak termasuk perlindungan bagi PPPK.

“PPPK juga akan diarahkan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya, serta jabatan fungsional dengan batas usia pelamar, paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan,” jelasnya seperti dilansir dari laman DetikFinance.

Setiawan mengatakan, nantinya PPPK akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS.

Sementara, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Slamet Sudarsono menyatakan, pengadaan formasi PPPK harus disesuaikan dengan grand design ASN dan prioritas pembangunan nasional, serta kemampuan keuangan negara.

“Ini mendasar, karena suatu program pembangunan nasional hanya dapat terlaksana dengan baik, apabila skill set dari aparatur negara yang menjalankan program tersebut memiliki standar yang memadai, sehingga kualifikasi dan kompetensi adalah prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam rekrutmen PPPK ke depan,” tambahnya.

Sebelumnya, Menpan RB, Syafruddin mengungkapkan, untuk mengangkat honorer menjadi PNS saat ini cukup dilematis, sebab melalui peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pemerintah sudah tegas tak ada lagi pengangkatan.

“Bahwa amanat Undang-Undang, dan peraturan, PP itu sudah mengamanatkan bahwa itu harus melalui seleksi. Kenapa seleksi? Tujuannya adalah kita taat kepada aturan dan Undang-Undang. Yang kedua adalah bagaimana bangsa dan negara ini betul-betul bisa aparaturnya itu terdidik,” kata Syafruddin.

Editor : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *