Mulai Disidang Hari Ini, PKPI Siap Ladeni Gugatan Ganti Rugi Rp.553 Juta Bart Senduk

Manado, Fajarmanado.com — dipecat partainya, legislator DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Bart Yosephus Kalalo Senduk menggugat. Pengadilan Negeri (PN) Manado segera menggelar sidang perdana, Senin (3/12/2018), hari ini.

Bart Senduk, sapaan akrab legislator PKPI dari Dapil Minahasa-Tomohon ini, dipecat dari keanggotaannya di PKPI sekaligus dicopot dari keanggotaannya di DPRD Sulut pada 23 Agustus 2018.

Namun, ketika surat KPU Sulut dimasukkan kepada DPRD Sulut, 31 Oktober 2018 lalu, Bart Senduk melayangkan gugatan perdata ke PN Manado.

Sesuai jadwal, sidang perdana telah ditetapkan PN Manado berlangsung terbuka untuk umum di Ruang Cakra PN Manado pada pukul 10.00.Wita, pagi ini.

Ketua DPP PKPI Sulut Ronald Pauner ketika menyerahkan berkas Caleg PKPI di Kantor KPU Sulut di Manado, akhir April 2018 lalu. Foto: Ist.

Bart Senduk, yang menjadi legislator DPRD Sulut dua periode ini, pada prinsipnya tidak menerima dirinya dipecat karena merasa tidak melakukan kesalahan kepada partainya.

Ia pun menggugat dan meminta ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp.553 juta kepada Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI Diaz Hendropriyono dan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Sulut Ronald Pauner, SE.

“Kami akan lawan. Bukan soal karena dia mendaftar Pileg melalui PDIP, tetapi pembiaran yang dilakukannya sebagai Ketua DPK Tomohon yang tidak membuka pendaftaran Caleg 2019. Buktinya, tidak ada seorang pun Caleg PKPI untuk DPRD Kota Tomohon,” ujar Ketua DPP PKPI Sulut, Ronald Pauner, SE.

Dihubungi Fajarmanado.com di Manado, Minggu (2/12/2018), Pauner menyatakan pihaknya sudah mengumpulkan berbagai data dan fakta untuk mematahkan gugatan Bart Senduk.

“Tidak ada bukti otentik kalau ada pengumuman pendaftaran Caleg untuk Kota Tomohon. Jangankan surat, diera digital sekarang ini, masak tidak ada jejak digital. Kalaupun nantinya ada bukti yang dia tunjukkan, akan kita telusuri. Bisa dipastikan rekayasa sehingga dapat kita buktikan bersama,” ujarnya.

Pauner mengatakan, kelalaian itu sempat dirinya dan Bart Senduk bicarakan. “Dia mengaku tidak membuka pendaftaran secara terbuka tetapi dilakukan door to door. Kan, aneh,” ketusnya.

Mengenai sinyalemen jika gugatan Bart Senduk itu hanya untuk mengulur proses PAW, Pauner tidak menafikkan kemungkinan itu.

“Silahkanlah dia bermain-main dengan memanfaatkan proses hukum untuk memperlambat proses PAW, tapi sesuai petunjuk DPN akan kami lawan sekaligus melakukan gugatan balik,” papar Ronald Pauner.

Penulis: Jones Mamitoho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *