Wah..! Polisi Tangkap Jemri Gara-Gara Emosional

Tombatu, Ratahan, Fajarmanado.com — Ini pelajaran berharga bagi orang emosional, sebagaimana JJR alias Jemri, warga Desa Mundung Satu, Kecamatan Tombatu.

Pria berusia 30 tahun ini tak berkutik ditangkap polisi, Rabu (16/1/2019). Jemri dicengkram tim Polsek Tombatu, yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Wensy Saerang, SE di jalan Desa Esandom sekitar pukul 19.00 Wita, tadi malam.

Jemri diamankan polisi gara-gara dilaporkan melakukan pengancaman Polsek Tombatu dipimpin Kapolsek IPTU Wensy Saerang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengancaman kepada warga sekampungnya, Imanuel Wawointana (30 tahun) pada Selasa, 8 Januari, pekan lalu.

Kapolsek Wensy Saerang mengungkapkan, penangkapan terhadap Jemri dilakukan karenan diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis parang terhadap korban Imanuel.

“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku berada di Desa Mundung selanjutnya saya bersama piket melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku diringkus di jalan Desa Esandom dengan sajam jenis parang yang digunakan pelaku,” ujarnya.

Saat ditangkap, tersangka Jemri tidak melakukan perlawanan sehingga tanpa halangan digiring dan diamankan ke Polsek Tombatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Saerang mengisahkan, periatiwa dugaan pengancaman ini terjadi Selasa (8/1/2019) sekitar pukul 20.30 wita.

Saat itu tersangka pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang dan melakukan pengancaman terhadap korban, dengan melontarkan kalimat bahwa korban harus berhati-hati kepada dirinya. Usai itu, tersangka pergi meninggalkan rumah korban.

“Merasa terancam dan tidak terima dengan perbuatan Jemri, korban Imanuel memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelaku ke Polsek Tombatu sembari berharap agar kasus tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini kasus tersebut dalam pengembangan penyidik Polsek Tombatu,” tandas Saerang.

Penulis : Didi Gara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *