Dinilai Langgar Aturan, Willem Paslah cs Gugat Pemasangan Portal Taman Amurang

Manado, Fajarmanado.com – Terkait Kebijakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan lewat Perusahaan Daerah Cita Waya Esa Minsel (PD CWE), yang memasang portal diseputaran Pusat Kota, Willem Pasla cs menilai langgar aturan.

Hal ini dikatakan oleh Willem Pasla (68), warga Amurang Kelurahan Uwuran 1 Lingkungan 6, didampingi Johny Senduk Ketua Gerakan Masyarakt Perangi Korupsi (GMPK) Minsel, Hans Ruus Ketua DPC LAKI (Laskar Anti Korupsi) Minsel, dan Mayfel Ruus, SH, Sekretaris GMPK Minsel, kepada awak media, Kamis (14/2/2019), usai mengikuti sidang di PTUN Manado.

“Kami sudah menyampaikan aspirasi terkait Pemasangan Portal di Taman Parkir Amurang yang melanggar aturan, tapi tidak digubris. Makanya kami membawa persoalan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) untuk cek and balance,” ujar Willem Paslah.

Paslah melanjutkan, dirinya bersama dengan teman-teman sebagai pihak Penggugat dan Pihak Tergugat Bupati Minsel, dengan materi gugatan Pembatalan SK pengangkatan Direksi PD Cita Waya Esa Minsel. Karena dari SK tersebut, maka timbul kebijakan memasang portal di Taman Parkir Amurang.

“Terus terang Kami keberatan dengan pemasangan portal tersebut dan berharap segera dibongkar. Coba bayangkan, Kami masyarakat yang tinggal di dalam kompleks portal, setiap hari harus mengluarkan uang membayar portal untuk sekali masuk, padahal kami tinggal di kompleks Taman Amurang,” jelas Paslah.

Sementara itu, Johny Senduk menambahkan, tarif retribusi yang dikenakan dinilai melanggar Perda. “Kami berharap, ada kebijakan yang pro rakyat dari Bupati Minsel, sehingga portal tersebut bisa dibongkar,” pungkasnya.

 

Penulis: Jones Mamitoho