Mandagi Sebut Perda Kawasan Tanpa Rokok untuk Melindungi Kesehatan Masyarakat

Tomohon, Fajarmanado.com — Asap rokok dipandang dapat membahayakan kesehatan individu dan masyarakat maupun lingkungan sekitar. Karena itulah, perlu dilakukan langkah perlindungan masyarakat terhadap bahaya paparan asap rokok.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon terus mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kali ini, Sekretariat DPRD Kota Tomohon turun bersosialisasi kepada masyarakat Kelurahan Pinaras dan Kelurahan Kampung Jawa di Kelurahan Pinaras, Senin (18/3/2019).

Sekretaris DPRD Kota Tomohon, diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan Sigie Pungus SH, ketika membuka acara tersebut menjelaskan maksud  dari program sosialisasi tersebut.

“Maksud sosialisasi iniuntuk memberikan pemahaman pada masyarakat terhadap asas manfaat dibuatnya perda ini,”  ujar Pungus.

Sementara itu, anggota DPRD dari fraksi Partai Gerindra, Doortje Syane Mandagi mengatakan, dilahirkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon nomor 11 tahun 2016 tentang KTR sebagai upaya untuk melindungi hak masyarakat dalam mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok di Kota Tomohon.

“Asap Rokok selama ini telah menjadi penyebab gangguan serius bagi kesehatan serta kehidupan manusia. Merokok diakui menjadi hak setiap pribadi, namun konsekwensinya tidak menggangu masyarakat sekitar yang bukan perokok, maupun jaminan bagi kesehatan lingkungan,” ujar saat tampil sebagai narasumber.

Mandagi menjelaskan, KTR berlaku di lingkungan sekolah dari PAUD sampai ke Universitas, kantor-kantor Pemerintah ,swasta, kantor TNI/Polri, fasilitas umum seperti terminal, Rumah sakit, mall, swalayan, tempat usaha, kendaraan umum, bus, tempat pariwisata serta fasilitas umum lainya.

Sosialisasi ini, lanjut dia, harus dilakukan kerena sudah diatur sejumlah sanksi yakni teguran, denda, dan kurungan badan.

“Jika terbukti melanggar perda maka sanksinya untuk perseorangan diatur kurungan badan maksimal 3 bulan atau denda 500 ribu,” ungkap “srikandi Gerindra yang mencalonkan kembali melalui dapil 3 Tomohon Selatan.

Penulis: Prokla Mambo