170 Butir Mutiara PT Cahaya Mutiara Raib di Basaan, Polisi Bekuk 3 Tersangka Warga Luar Daerah Ini

Ratatotok, Fajarmanado.com — Budidaya kerang mutiara PT Cahaya Mutiara di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra) dikabarkan menjadi sasaran pencurian.

Pasalnya, ketika memanen ada saja kerang yang tidak lagi berisi butiran mutiara. Manajemen perusahaan itu pun melaporkan dugaan pencurian itu kepada Polsek Ratatotok.

Berbekal laporan polisi nomor LP/37/III/2019/Sek-Ratatotok, Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) yang mencakup wilayah hukum Kabupaten Mitra ini, langsung bergerak melakukan penyidikan dan pengembangan.

Tiga tersangka pencuri mutiara yang berhasil diendus polisi, akhirnya dibekuk pada Sabtu (23/3/2019).

Ke tiga tersangka pria tersebut tercatat sebagai warga luar daerah Sulawesi Utara. Yakni, AR alias Abdul alias Fredi, 34 tahun, warga Propinsi NTT, DW alias Demianus, 18 tahun, warga Kepulauan Aru, dan LD alias Luki, 20 tahun, warga Provinsi Papua Barat.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, membenarkan penangkapan ke tiga tersangka pecuri mutiara berdasarkan laporan polisi nomor LP/37/III/2019/Sek-Ratatotok.

“TKPnya di PT Cahaya Mutiara, Pulau Babi, Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok. Ke tiga pria ini diamankan selaku tersangka tindak pidana pencurian mutiara sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/37/III/2019/Sek-Ratatotok itu,” terang Kasat Arie Prakoso.

Bersama dengan ke tiga tersangka, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa 2 butir mutiara, 1 butir nucleus, alat pembuka kerang dan 5 buah handphone.

“Para pelaku selama ini telah mencuri sebanyak 170 butir mutiara yang kemudian dijual ke luar daerah,” ungkapnya.

Para tersangka tidak banyak kesulitan melancarkan aksinya karena salah satu dari mereka merupakan karyawan di PT Cahaya Mutiara, lokasi terjadinya pencurian.

“Salah seorang tersangkanya merupakan karyawan PT Cahaya Mutiara,” ujar AKP Arie sambil menjelaskan jika para tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Herly Umbas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *