Dinilai Pilih Kasih, Ketua Awam Minta Bupati Copot Oknum Kasatpol PP Ini

Tondano, Fajarmanado.com — Sikap dan tindakan oknum Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Minahasa, Meidy Rengkuan, SH disorot warga.

Dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima (K-5), pesonil ‘polisi’ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dinilai pilih kasih. Bahkan, terkesan tidak mengizinkan pedagang bukan warga Tondano untuk membuka usaha K-5.

Perlakuan tak mengenakkan tersebut mengaku dialami empat pedagang yang menggelar dagangan di emperan toko Pasar Tondano pada hari Minggu (10/11/2019) silam.

Para pedagang pasar keliling yang berjualan pakaian bekas (Cabo) menyatakan sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh para oknum oknum anggota Satpol-PP hari itu.

Tanpa menunjukkan surat perintah, mereka dilarang menggelar dagangan di emperan tidak boleh. Alasan para oknum perugas itu, mereka diperintahkan langsung oleh atasan mereka, yakni Kasatpol PP, Meidy Rengkuan untuk menertibkan pedagang di emperan pertokoan.

“Kami tak tahu apa sebenarnya kesalahan kami. Mengapa pedagang lainnya, seperti penjual ikan mujair bisa berjualan di emperan toko, sementara kami tidak boleh,” ketus pria yang mengaku bernama Risky, salahsatu pedagang cabo.

Risky merasa tidak melanggar aturan karena tidak berjualan di badan jalan dan trotoar sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki.

“Yang kami sesalkan, kalau memang tidak boleh berjualan di emperan toko, kenapa hanya kami yang akan ditertibkan, lainnya tidak. Padahal kami siap membayar retribusi,” katanya.

Persoalan ini, lanjutnya, sudah ditanyakan langsung kepada pihak Dinas Perdagangan Minahasa. Jawaban yang kami peroleh, pihak Dinas Perdagangan tidak punya wewenang bertindak apabila berjualan di emperan toko sejauh tidak ada komplain dari pemilik toko,” ujarnya kepada wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Wartawan Kabupaten Minahasa Jefry Uno menyatakan prihatin dengan kejadian ini yang berulang kali terjadi. Padahal, sudah jelas para pedagang tidak menyalahi aturan, karena hanya berjualan di emperan toko.

“Jika nantinya terbukti Oknum Kasat Pol- PP menyalahgunakan wewenang, saya mengecam dan berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa segera mencopot jabatannya sebagai Kasat Pol- PP. Jadi harus diusut, apa yang menjadi motivasi dari penertiban itu,” tandas Uno.

Kasat Pol- PP Kabupaten Minahasa Meidy Rengkuan ketika di konfirmasi oleh sejumlah wartawan di ruang kerjanya, mengatakan bahwa dirinya hanya diperintahkan atasan untuk menertibkan pedagang pakaian cabo di emperan toko.

Menurut dia, tindakan itu dilakukan atas koordinasi dengan Asisten 1, asisten 2 serta Kadis Perdagangan.

Penulis: Herly Umbas