Lagi, Pelayanan Petugas SPBU Walian Tomohon Disorot, Gara-Gara Ini

Tomohon, Fajarmanado.com — Pelayanan oknum petugas SPBU NO. 74 953 13, berlokasi di Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon kembali disorot konsumen.

Jika sebelumnya soal penolakan permintaan struk pembayaran, kali ini mengenai penolakan menerima pembayaran dengan uang recehan.

Iwan Manopo (31 Tahun), yang mengaku pelanggan tetap SPBU Walian Tomohon menyatakan kecewa dengan sikap oknum petugas setempat.

Pria pengendara sepeda motor ini mengaku kaget ketika hendak membayar bahan bakar jenis Pertamax setelah diisi petugas SPBU tersebut.

Ia mengisahkan, sekitar pukul 18.00 Wita, Selasa (3/12/2019) malam, dirinya membeli bahan bakar berjenis Pertamax untuk motornya seharga harga 20 ribu.

Anehnya, lanjut Iwan, saat hendak membayar dengan uang logam, oknum petugas SPBU berinisial FU malah menolak. Alasan yang dibebernya sangat simpel. “Kami (SPBU Walian) tidak menerima uang logam,” ujar Iwan mengutip reaksi FU kepada wartawan Rabu (4/12/2019)

Mendengar alasan FU, Iwan mengaku sempat berdebat sehingga menarik perhatian konsumen lainnya.

“Ya, memang sempat beraduh mulut denga petugas SPBU, sebab saya mempertanyakan tindakannya namun si petugas tetap bersih keras tidak menerima uang logam,” ujar Iwan.

Iwan mengatakan, Pertamina telah lama mencanangkan pelayanan prima kepada semua konsumen, tidak pandang bulu.

“Ini sebenarnya masalah sepele karena uang yang saya gunakan adalah uang sah, bukan palsu,” paparnya.

Diketahui, SPBU NO. 74 953 13 Walian sudah pernah dikomplain oleh pelanggan terkait struk pengisian bahan bakar, juga berbagai pelayanan buruk oleh petugasnya.

Sementara itu, dalam Pasal 23 UU Mata Uang berbunyi: (1) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.

Adapun sanksi bagi setiap orang yang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

“Jadi, pengecualian penolakan rupiah hanya berlaku dalam hal terdapat keraguan atas keaslian uang rupiah. Di luar itu pengecualian itu, setiap orang dilarang menolak, termasuk dalam bentuk receh sekalipun,” tandas Iwan.

Untuk itu, ia berharap pemilik SPBU Walian Tomohon maupun manajemen PT Pertamina dapat menyikapi hal ini.

Penulis: Prokla Mambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *