Ada Kumtua Menagis, Mewoh Akui BPK Temui Kejanggalan Dandes

Kawangkoan, Fajarmanado.com – Pengelolaan Dana Desa (Dandes) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih ditemukan banyak kejanggaran. Gara-gara intervensi oknum-oknum pemerintah kabupaten, BPK RI menemukan kejanggalan sehingga hukum tua (Kumtua) sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) terancam pidana.

“Ada Kumtua di Minsel yang sampai menangis,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Drs Roy Mewoh DEA menjawab Fajarmanado.com di Kawangkoan, Rabu (29/11/2017), tadi.

Ia mengakui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemui kejanggalan penggunaan Dandes di daerah ini ketika melakukan pemeriksaan di tiga kabupaten, Bolaang Mongondouw Timur, Minahasa Selatan dan Minahasa Utara sebagai sampel di Provinsi Sulut pada November 2017 ini.

Mewoh, yang mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulut ini tak menampik jika masih ada kejanggalan penggunaan Dandes di daerah Nyiur Melambai selama ini akibat pemerintah desa tidak memberdayakan tenaga pendamping desa yang direkrut Kementerian Desa untuk membantu tugas administrasi pemerintahan dan pembangunan dan kemasyarakatan di desa.

“Kami sudah menjelaskan kepada para bupati, apa fungsi dan peran petugas pendamping desa. Kalau tidak diberdayakan, terserah saja. Yang penting kami sudah sampaikan. Kalau ada masalah, itu urusan mereka,” ujar Mewoh.

Mewoh pun mengakui bahwa BPK RI tak luput memenui kejanggalan mulai penusunan APBDes sampai pelaporan penggunaan Dandes akibat tidak diberdayakan para tenaga pendamping desa.

“Karena mereka tidak hanya bertugas untuk mengawasi fisik pembangunan dan penggunaan dana desa. Mereka pula telah diberikan pembekalan mengenai cara penyusunan APBDes sampai pembuatan administrasi pelaporan penggunaan dana desa,” katanya.

Mewoh juga tak menampik bila selama ini pembuatan laporan administrasi Dandes, dengan berbagai dalih terpaksa diserahkan Kumtua kepada oknum Dinas PMD kabupaten.

“Sampai-sampai, ketika BPK menemui ada kejanggalan, ada kumtua sampai menangis bermohon supaya tidak diserahkan diproses polisi. Ya, hanya karena seperti yang bapak sampaikan tadi, laporan bukan mereka yang buat,” ungkapnya.

Berdasarkan temuan-temuan itu, lanjut dia, laporan administrasi penggunaan Dandes mulai tahun 2018 akan semakin diperketan dengan melibatkan tenaga pendamping desa. “Jadi, tinggal terserah bagaimana bupati. Yang penting kami sudah menjelaskan dan mengingatkan kembali,” kata pria yang santer disebut-sebut bakal menjadi Penjabat Bupati Minahasa ini.

Penulis : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *