Akhir Triwulan III Baru 18 Desa Yang Memasukan LPJ Realisasi Dandes Tahap Satu

Airmadidi, Fajarmanado.com – Pemahaman pemerintah desa soal Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (Dandes) tahap satu diduga masih minim. Dari 125 Desa yang ada di Minahasa Utara (Minut), baru 18 desa yang memasukan LPJ ke dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa, untuk pencairan tahap dua.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Minut, Dr. Cakrawira Gundo menuturkan, minimnya desa yang memasukan laporan karena banyak yang salah menafsirkan Peraturan Menteri Keuangan no 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.

Dalam PMK tersebut disebutkan realisasi pekerjaan fisik 75  persen dan serapan anggaran 50 persen sudah bisa mengajukan laporan untuk pencairan tahap dua.

“Berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian besar desa di Minut sudah layak memasukan laporan untuk mengajukan pencairan tahap dua, namun karena kurang pahamnya pemerintah desa soal PMK No 50/PMK.07/2017 ini, sehingga banyak desa yang mengajukan laporan tahap satu jika pekerjaannya sudah 100 persen. ini yang membuat minimnya desa yang memasukan laporan dipenghujung triwulan tiga ini.” kata Gundo, Selasa (26/09/2017).

Lebih lanjut Gundo mengatakan, untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa soal peraturan menteri tersebut, pihaknya akan menurunkan tim ke seluruh kecamatan guna menyosialisasikan PMK No 50/PMK.07/2017 tersebut serta memberikan bimbingan dan pendampingan kepada pemerintah desa dalam menyusun pelaporan penggunaan dana desa tahap satu agar pencairan tahap dua bisa direalisasikan dalam waktu dekat.

“Tim yang kami turunkan ini akan membimbing pemerintah desa dalam pembuatan laporan. Ini penting untuk dilakukan mengingat banyak desa yang belum memahami benar administrasi penyusunan laporan yang benar, buktinya dalam mengajukan laporan, ada desa yang tidak memasukan soft copy dan sebaliknya, ada desa yang hanya memasukan soft copy tanpa disertai hard copy.”jelasnya.

Ia berharap, tim yang dipimpin kepala bidang pemerintahan desa ini akan bekerja maksimal membimbing pemerintah desa dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa tahap satu sehingga kedepan tidak ada hukum tua yang bermasalah hukum hanya karena administrasi pelaporannya yang salah.

Ini nama desa yang telah memasukan laporan realisasi dana desa tahap satu, berdasarkan data dinas sosial dan PMD tanggal 26 September 2017.

  1. Kecamatan Kawalat  : Desa Kaleosan, Kawangkoan, Kawangkoan Baru
  2. Kecamatan Dimembe : Desa Tatelu Rondor, Wasian, Tetey
  3. Kecamatan Likupang Timur : Desa Kahuku, Libas, Kinunang, Pinenek
  4. Kecamatan Likupang Barat : Desa Tarabitan, Teremal, Talise
  5. Kecamatan Wori : Desa Tiwoho, Darunu
  6. Kecamatan Talawaan : Desa Kolongan, Talawaan Atas
  7. Kecamatan Kema : Desa Kema Dua
  8. Kecamatan Airmadidi : –
  9. Kecamatan Kauditan : –
  10. Kecamatan Likupang Selatan : –

 

Penulis : Joel Polutu