Astaga! PNM Pekerjakan Karyawan di Malam Natal Tanpa Bayar Lembur dan Tak Bayar THR

Manado, Fajarmanado.com – Ironis, pimpinan cabang salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di Manado kembali dikeluhkan karyawannya.

Pasalnya, karyawan mengeluhkan kebijakan pimpinan PT. Permodalan Nasional Madani (PT. PNM Persero) cabang Manado, Indra Krisnamusi yang menginstruksikan karyawan untuk masuk kantor hingga jelang malam Natal 24 Desember 2016 lalu tanpa membayar lembur dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut sumber yang minta namanya tidak disebut ke Fajarmanado.com Selasa (10/01) kemarin, pimpinan PT. PNM (Persero) cabang Manado menginstruksikan karyawannya untuk tetap masuk kantor seperti biasanya pada Sabtu (24/12) tahun 2016 lalu.

Bahkan, belakangan diketahui kebijakan tersebut dilakukan tanpa membayar upah lembur dan hingga kini Ia dan karyawan lainnya yang beragama Nasrani tidak menerima tunjangan hari raya.

“Ini sudah diluar ketentuan undang-undang, pimpinan cabang memaksakan karyawan bahkan yang beragama Nasrani untuk tetap masuk kerja di jelang malam Natal, Sabtu 24 Desember 2016 lalu. Di malam Natal, semua umat Nasrani harus beribadah ke gereja, tapi malam Natal lalu karyawan yang beragama Nasrani harus tetap bekerja hingga pukul 17.30 Wita,” jelas sumber.

Ketentuan perusahaan, lanjut sumber, di hari Sabtu itu hari libur, tidak ada operasional kantor, karena ketentuan di PT. PNM Persero waktu kerja hanya 5 hari, yakni Senin-Jumat, diluar ketentuan itu karyawan yang diharuskan bekerja harus terhitung lembur.

Tapi pekerjaan kami menjelang malam Natal lalau oleh perusahaan tidak dibayar lembur, tambahnya.

“Bahkan, bukan hanya lembur yang tidak dibayar, hingga kini perusahaan juga tidak membayar hak karyawan berupa tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan yang Nasrani,” ungkap sumber.

Lanjut sumber yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, tahun-tahun sebelumnya di bulan Desember karyawan menerima THR, tapi tahun ini tidak ada menerima THR.

Bahkan, pada hari itu, ada karyawan yang sampai menangis karena tidak diperbolehkan pulang untuk mengikuti ibadah malam Natal di gereja, tambahnya.

Kebijakan pimpinan PT. Permodalan Nasional Manado (PT. PNM Persero) cabang Manado ini dinilainya tidak sesuai dengan Undang-undang Tenaga Kerja nomor 13 tahun 2003 pasal 88 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) nomor 6 tahun 2016.

Beberapa mantan karyawan PT. PNM Persero cabang Manado yang turut mendampingi sumber ke Fajarmanado.com juga bercerita, kebijakan perusahaan milik negara cabang Manado ini dinilai sering tidak sesuai dengan Undang-undang tenaga kerja nomor 13 tahun 2003.