Astaga..! Pria Ini Nekad Menggilir 3 Gadis Cilik, 2 Anak Kandungnya

Tombariri, Fajarmanado.com — Aksi bejat, mencabuli anak di bawah umur dilaporkan kembali terjadi. Bahkan, kali ini menimpa tiga gadis cilik. Kian memiriskan lagi, tersangka pelakunya adalah ayah para korban sendiri.

Ayah bejat itu, disebut-sebut berinisial FA alias Ole, warga salahsatu desa di Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, wilayah hukum Polres Tomohon.

Peristiwa amoral itu sendiri terkuak ketika MPI, wanita yang mengaku ibu tiga gadis cilik korban pencabulan tersebut melaporkan suaminya FA alias Ole, akhir pekan lalu. Dua di antara tiga korban adalah anak kandung tersangka.

Bahkan, menurut pengakuan sang Ibu, perbuatan tak sepantasnya itu dilakukan suaminya sejak bulan Januari 2018 hingga Selasa 30 Oktober 2018.

Pelapor yang mengaku  mendapat pengakuan dari anak-anaknya ini, menjelakan, perbuatan amoral Ole dengan menggilir anak-anaknya dilakukan hampir setiap pelapor keluar rumah untuk pergi ke kebun. Di saat itulah, dengan leluasa Ole melancarkan aksi bejatnya secara bergantian di rumahnya.

Mendapat laporan tersebut, Polres Tomohon pun langsung mengirimkan Tim URC Totosik melakukan penangkapan terhadap terduga.

Tak berapa lama, sekitar pukul 17.20 Wita pada hari Sabtu, 3 November 2018, Tim yang dipimpin Bripka Yanny Watung SH, berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga perbuatan persetubuhan tersebut, di wilayah Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait, SIK SH MSi membenarkan adanya laporan dan penangkapan terhadap tersangka Ole.

Sirait menyatakan sangat menyayangkan terjadinya kasus yang tak sepantasnya ini.

“Saya harapkan kerja sama Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk bekerja sama dan bersinergi dengan Pemerintah Kelurahan dan Desa untuk meningkatkan perannya masing masing,” ungkapnya.

Mengenai progres penanganan kasus tersebut, Kapolres Sirait mengatakan, sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Tomohon.

Penulis: Prokla Mambo

Editor   : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *