Astaga…!!! Proyek Pemecah Ombak di Likupang Menyalahi Aturan

Airmadidi,Fajarmanado.com—Ketua Forum Peduli Masyarakat Minahasa Utara, Husein Tuahuns menyatakan jika proyek pemecah ombak di Likupang pada tahun 2016 menyalahi aturan. Sebab, pelaksanaan proyek yang berbandrol Rp 15 milyar rupiah tersebut tidak melalui tahap tender atau lelang, tapi hanya melalui Penunjukan Langsung (PL).

“Sesuai dengan Perpres No 54 tentang pengadaan barang dan jasa, kewenangan Bupati sangat terbatas. Dimana proyek dibawah Rp5 miliar untuk siaga bencana tidak melalui tender. Tapi kalau sudah di atas Rp5 miliar hal itu harus melalui proses tender, apalagi anggaran pemecah ombak tersebut sudah mencapai Rp15 miliar lebih,” tutur Tuahuns, Kamis (22/6/2017).

Perlu diketahui, diawal tahun 2015 lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan penjelasannya telah diundangkan pada tanggal 16 Januari 2015.

Dalam Perpres No 4 Tahun 2015 tersebut pada nomor 7 menjelaskan jika jaminan pelaksanaan sudah tidak diperlukan untuk Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung Darurat, Sayembara dan Pengadaan E-Purchasing dan pada nomor 13 menegaskan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik. Dalam kedua nomor tersebut sudah jelas menyatakan jika anggaran besar tidak bisa melalui pengadaan langsung, tapi harus melalui elektronik atau LPSE.

Tuahuns menambahkan jika kasus dugaan korupsi ini telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut berdasarkan laporan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) Stenly Towoliu, yang  melayangkan laporan resmi ke Kejati Sulut. Dalam laporan tersebut pada bulan Juni tahun 2016, ada pekerjaan pemecah ombak dengan banderol Rp15 miliar yang tidak melalui tahap tender atau lelang proyek tapi hanya penunjukan langsung dari Bupati.

Penulis : Rusdiyanto Rantesalu

Editor : Joel Polutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *