Badoa Menilai Ada Kejanggalan Dalam Proyek Perumahan Nelayan

Bitung, Fajarmanado.com – Proyek Pembangunan Perumahan Nelayan dari Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kota Bitung, mendapat sorotan tajam dari berbabagai pihak. Proyek pembangunan 50 unit rumah bagi nelayan yang menggunakan dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berbanderol Rp. 7.860.645.000,-, dibangun diatas tanah yang belum jelas statusnya. 

“Setahu saya, proyek dari Kementrian dibangun diatas tanah yang sudah jelas statusnya, apakah tanah tersebut milik pemerintah (Milik Negara) atau telah dihibakan oleh pemiliknya (tanah Pasini) dan ini semua harus dibuktikan dengan dokumen yang jelas. Tapi kenapa justru proyek rumah bagi para nelayan di Kota Bitung, status tanahnya ternyata tidak jelas, apakah sudah dihibakan atau belum,” kata Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung, Nabsar Badoa, SPi, MSi, Rabu (27/9).

Ia melanjutkan, untuk proyek Perumahan Nelayan di Kelurahan Winenet I Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi C DPRD Kota Bitung dengan Instansi dan Pihak terkait, ada kejanggalan. Instansi terkait dalam hal ini Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Bitung mengaku tidak tahu status tanah tersebut. Padahal syarat yang harus dipenuhi untuk proyek Perumahan Nelayan antara lain gambaran umum penerima manfaat, tanah tidak bermasalah yang dibuktikan dengan legalitas kepemilikan dan juga Lokasinya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bitung.

“Sedangkan Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Bitung yang berkompoten dengan proyek ini tidak tahu, apalagi instansi terkait lainnya. Anehnya proyek yang berdiri diatas tanah bermasalah sudah hampir rampung, tetapi status tanah tersebut masih milik dari Anthonius Supit, bagaimana mungkin dokumen yang diajukan ke Kementrian bisa diterima. Ini perlu dipertanyakan, karena menyangkut uang negara,” tegas Badoa.

“Hal ini harus segera ditelusuri supaya jelas, jangan sampai terjadi manipulasi dokumen hanya untuk mendaptkan proyek yang berjumlah Milyaran Rupiah untuk kepentingan oknum-oknum yang tak bertenggung jawab, semua pihak yang terkait harus bisa memberikan pertanggungjawaban terkait proyek ini,” sambung Badoa.

Ditambahkannya, dalam RDP dengan DPRD Kota Bitung pada hari Senin (25/9), pihak kontraktor dalam hal ini PT. Delima Agung, mengatakan bahwa dokumen hiba sementara diurus. Sedangkan sampai saat ini status tanah tersebut masih milik  Anthonius Supit. “Sangat ironis jika status tanah masih belum jelas tapi justru telah turun anggaran untuk proyek teraebut, pasti ada hal yang tidak sesuai aturan telah terjadi,” pungkasnya. (Jones Mamitoho)