Binilang: Mekanisme Pelaporan Sengketa Pilkades Belum Sesuai Aturan

Talaud,Fajarmanado.com – Sejumlah laporan terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada 8 juli 2017 lalu di Kabupaten Talaud, yang dilayangkan kandidat yang merasa dirugikan, dinilai belum memenuhi unsur karena tidak mengikuti  mekanisme pelaporan yang sebenarnya.

Kepala dinas P3D-BPMD Talaud, Max Binilang SH, menjelaskan proses pelaporan bagi seseorang yang merasa dirugikan dalam Pilkades harus mengikuti mekanisme yang ada. Saat pemungutan suara ada pihak yang dirugikan, maka pihak pelapor perlu mengajukan keberatan kepada panitia penyelenggara Pilkades.

“Jika dalam kurun waktu 3 hari belum terselesaikan maka laporan dilanjutkan ke  panitia tingkat kecamatan, dan apabila selama 7 hari tak ada penyelesaian di tingkat kecamatan, baru pelapor bisa langsung ke tingkat kabupaten sebagai penyelesaian akhir.” Kata Binilang dengan nada serius di ruang kerjanya, kamis (10/8).

Binilang mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), jika terjadi ketidak puasan salahsatu pihak atau golongan dalam pelaksaan Pilkades, maka harus melakukan bantahan secara berjenjang. Jadi pelaporan harus mulai dari panitia setempat dan diterusan ke kecamatan dan kabupaten.

“Jangan pelapor langsung lakukan pelaporan ke tingkat kabupaten, itu kan sudah menyalahi aturan. Namun karena sudah terjadi maka pemerintah daerah akan melakukan langkah bijak dan arif dalam menyelesaikan perkara pilkades ini.”kata Binilang.

Disamping itu, pihaknya akan menampung semua laporan dengan melihat hasil pada perkara ini. Artinya dalam proses penyelesaian sengketa Pilkades, pemerintah akan mengkaji dan melihat dasar permasalahan.“Untuk persoalan Money Politic, itu rana kepolisian karena sudah menjurus pada tindak pidana,” tutup Binilang.

Penulis : Andy Jasman

Editor : Joel Polutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *