Bukan Lokasi Tambang, Galian C di Kasuang Nyaman Beroperasi

Tondano, Fajarmanado.com – Keberadaan galian golongan C di wilayah Kasuang, Kelurahan Tataaran, Kecamatan Tondano Selatan, Minahasa terus mendapat sorotan masyarakat. Pasalnya, aktivitas penambangan terus saja berlangsung padahal tidak masuk kawasan wilayah pertambangan galian tanah.

Tokoh pemuda Minahasa, Edwin Pratasik SPd menilai, pembiaran aktivitas pertambangan di wilayah tersebut telah semakin memicu bahaya bencana dan dampak lainnya bagi warga Kota Tondano.

Aktivitas ekploitasi tersebut, kata dia, telah berdampak makin berkurangnya debit air yang berada di mata air pada wilayah sekitar, terutama di bagian dataran rendah Gunung Kasuang. Ketika musim kemarau tiba, ada mata air yang justru menjadi sumber air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minahasa, menjadi kering. Imbasnya tak lain, pelayanan PDAM yang disorot para pelanggan.

“Belum lagi dengan dampak dari bahaya bencana alam yang akan mengintai Tondano dan sekitarnya. Karena wilayah kasuang adalah salah satu kawasan resapan air untuk Kota Tondano. Parahnya, kami menduga kalau lokasi galian C di Kasuang tidak dilengkapi dokumen perijinan yang lengkap. Dan kami duga, ada oknum orang berpengaruh yang memainkan peran penting disini,” ujar Pratasik.

Karena itu, Pratasik juga mempertanyakan kinerja dari Dinas Pertambangan Provinsi Sulawesi Utara yang terkesan acuh. “Kami sudah pernah mengeluh ke Dinas Pertambangan Sulut terkait hal ini. Kalau saja pemerintah berani bertindak tegas, dampaknya akan sangat baik. Jangan nanti ketika kerusakanya sudah parah baru kemudian menyesal,” jelasnya.

Saat dikonfirmasu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa, Ir Alva Montong mengatakan bahwa wilayah Kasuang tidak masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai kawasan pertambangan.

Karena itu, ijin yang dikeluarkan pihaknya hanya sebatas penataan kawasan dari pemilik lahan. Dimana ijin tersebut hanya berlaku selama tiga tahun dan tidak bisa diperpanjang. “Sesuai RTRW, itu bukan kawasan tambang. Ijin yang kami berikan juga tidak bisa diperpanjang. Jadi kalau sudah tiga tahun, tidak ada lagi aktifitas galian C di wilayah tersebut,” ujar Montong saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (3/10) tadi.

“Saat ini ijin pertambangan adalah kewenangan pemerintah provinsi. Kami hanya sebatas memberikan rekomendasi layak atau tidak. Terkait galian C di Kasuang, pemilik lahan telah membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan pengrusakan lingkungan,” jelasnya.

Penulis :Fiser Wakulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *