Camat Amurang Dinilai Lecehkan UU Desa

Amurang, Fajarmanado.com – Perombakan kabinet Desa Kilometer Tiga Kecamatan Amurang masih meninggalkan tanda tanya masyarakat. Camat Amurang, Johny Mononimbar, SH dinilai melecehkan UU nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa.

Pasalnya, rekomendasi yang diterbitkan Mononimbar kuat dugaan cacat demi hukum. Soalnya, camat tidak mencermati soal batas  usia para perangkat yang diusulkan Hukum Tua Desa Kilometer Tiga, Herman W Ulaan.

Nofry Mansiarang, tokoh pemuda Kilometer Tiga mempertanyakan rekomendasi yang dikeluarkan Camat Amurang, Johny Mononimbar, SH karena diduga tidak memperhatikan batas usia maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Klau tidak keliru, rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan UU No.6  tahun 2016 tentang Desa dan Perda No.3 tahun 2016 tentang Desa pasal 77 ayat 1 huruf a dan b,” kata Mansiarang di Amurang, baru-baru ini.

Menurutnya, Perbup No.3 tahun 2016 tentang pengangkatan perangkat desa jelas tidak sesuai dengan kenyataan usia beberapa oknum perangkat desa yang direkomendasikan camat.

“Di situ tertulis dengan jelas bahwa batas usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun,” katanya.

 UU No.6 tahun 2014 tentang Desa pasal 65 ayat (1) bagian b dan pasal 66 bagian a, serta pasal 67, katanya, juga menyebut kepala desa (Hukum Tua) secara jelas penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa.

Mansiarang menilai bahwa usulan Hukum Tua melalui tim penjaringan tidak melihat, mencermati dan mempertimbangkan efek yang bakal terjadi.

“Kalau bicara komitmen perangkat desa mendukung program pemerintah, memang harus dipertimbangkan tapi harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” tandasnya.

Senada dikatakan Evalina Suling, SPd dan Nani Wulur, SPd. Ia menilai, apa yang diusulkan hukum tua Herman W Ulaan tidak sesuai dengan aturan.

“Tim penjaringan mengusul nama-nama yang sudah lewat batas usia atau di atas 42 tahun, tapi anehnya tetap saja diberikan rekomendasi oleh camat untuk dilantik,” imbuhnya.

Suling dan Wulur mengaku bukan menolak para perangkat yang sudah dilantik. “Kami hanya berusaha agar penetapan seperti ini harus taat hukum dan taas asas, bukan karena soal suka dan tidak suka,” demikian mereka senada.

Mereka juga mengingatkan agar pemerintah dalam mengambil tindakan harus benar-benar mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Sekarang ini bukan lagi jaman batu. Semua aturan dapat diakses melalui internet. Jadi janganlah asal mengambil keputusan tanpa berlandaskan aturan,” ujar Wulur.

Camat Amurang Johny Mononimbar, SH mengaku bahwa masalah tersebut dia serahkan epada Sekcam.

“Semua saya serahkan kepada Sekcam sampai pelantikan perangkat desa pada tanggal 28 Oktober 2016. ‘’Nanti konfirmasi saja ke pak sekcam, sebab dia juga tahu sebagaimana aturan yang berlaku,’’ tegas Mononimbar.

(andries)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *