Cegah Banjir, KNPI Desak Pemerintah Lakukan Peninjauan AFLP

Tondano, Fajarmanado.com – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Minahasa mendesak pemerintah supaya melakukan peninjauan terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian (AFLP).

Ketua DPD KNPI Minahasa Bung Theo Umbas SSTP mengatakan, berdasarkan kajian KNPI, AFLP merupakan salah satu penyebab utama terjadinya banjir dan tanah longsor di wilayah daerah Toar Lumimuut akhir-akhir ini.

Menurutnya, AFLP ahir-akhir ini semain tak terkendali. Semakin banyak area persawahan di kabupaten ini, khususnya Tondano dan sekitarnya yang telah berubah menjadi rumah tinggal atau bangunan tempat usaha.

Alih fungsi lahan yang terlihat secara kasat mata ini, praktis mempersempit wilayah yang seharusnya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau, kawasan resapan air ataupun lahan pertanian dan perkebunan.

“Dalam kepedulian untuk merehabilitasi serta melestarikan hutan dan lahan pertanian, DPD KNPI Minahasa merasa sangat perlu untuk meminta perhatian, tindakan dan ketegasan dari pimpinan dewan dan anggota DPRD Kabupaten Minahasa,” ujarnya.

“DPD KNPI juga mendesak pemerintah Kabupaten Minahasa untuk bertindak cepat dan tegas untuk masalah ini. “Kalau dibiarkan terus, banjir akan terus mengancam daerah yang kita cintai ini,” ujar Umbas di Tondano Senin (20/2), malam tadi.

Senada diungkapkan Sekretaris DPD KNPI Minahasa Bung Edwin Pratasik SPd. Dikatakanya, dampak dari bencana yang terjadi seperti tanah longsor dan banjir bandang, bukan hanya terhadap lingkungan, tapi juga menyangkut keadaan sosial ekonomi masyarakat, terutama bagi para petani penggarap yang hanya dipekerjakan oleh pemilik lahan.

“Hingga sekarang banyak lahan yang sudah dialihfungsikan. Bahkan saat ini ada oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang sementara melakukan reklamasi yang hanya mementingkan kepentingan diri sendiri,” jelas Pratasik.

Untuk itu Pemkab Minahasa harus menseriusinya dengan memberi perhatian khusus. “Hasil kajian DPD KNPI Minahasa harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah  lewat regulasi atau perangkat undang-undang daerah yang bisa memproteksi dengan tegas agar lahan pertanian dan perkebunan tidak lagi dialihfungsikan seenaknya,” tegasnya.

Langkah ini, katanya, patut ditempuh untuk menjaga agar lahan pertanian dan perkebunan tetap pada fungsinya demi kesejahteraan masyarakat sekaligus menunjang program pemerintah pusat untuk swasembada pangan.

“Pemuda siap berperan aktif. Karena, pemuda maju, pemuda mandiri, Minahasa hebat, Indonesia jaya. I Yayat U Santi,” pekik alumni STPDN/IPDN Jatinangor, Sumedang, Bandung ini.

Selanjutnya Klik 2 >>>