DPRD Minut Timbah Ilmu Soal Peran DPRD Terkait LKPJ Kepala Daerah

Jakarta, Fajarmanado.com – 30 personil anggota DPRD Minahasa Utara (Minut) mengikuti Bimbingan Teknik (Bimtek) tentang peran DPRD dalam menyikapi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala daerah di Hotel Mercure Jakarta, Kamis (22/3/3018).

Dr. Hari Nurcahya Murni MSi banyak memberikan pemahaman baru bagi seluruh personil DPRD dalam menindak lanjuti LKPJ ketika menyampaikan materi. Bahkan DPRD disebutkan bisa menggunakan hak interpelasi jika dalam waktu 3 bulan setelah tahun anggaran atau 31 Maret pihak eksekutif tidak menyerahkan LKPJ Bupati ke DPRD.

Asumsi masyarakat terkait perjalanan dinas keluar daerah anggota DPRD dalam mengikuti Bimtek hanya menghambur uang rakyat ternyata tidak mendasar.

Faktanya, dalam pelaksanaan Bimtek kali ini, banyak ilmu yang diterima anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Contohnya untuk membahas LKPJ kepala daerah berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014, para anggota DPRD diberikan penjelasan secara rinci soal kewenangan dan tindakan yang bisa dilakukan DPRD terkait LKPJ tersebut.

Ketua DPRD Minut, Berty Kapojos usai mengikuti Bimtek tentang LKPJ mengakui jika pelaksaan Bimtek ini banyak memberikan manfaat bagi seluruh anggota DPRD.

Lebih dari  sepekan DPRD akan dihadapkan dengan LKPJ bupati sehingga materi yang diterima akan langsung dipraktekkan setelah kembali dalam pelaksanaan Bimtek ini, sebab batas waktu pemasukan LKPJ sebagaimana yang tertuang dalam UU paling lambat 31 Maret.

“Memang kita semua kalau berbicara UU pasti tau, namun praktek dilapangan terkadang salah atau tidak sesuai dengan amanat UU tersebut, untuk itu dengan adanya Bimtek ini kami diberikan penjelasan secara rinci sampai kepada hak dan kewenangan DPRD dalam menjalannkan UU tersebut, sehingga memperkaya wawasan dan mengarahkan tindakan yang dapat dilakukan DPRD jika terjadi pelanggaran terhadap UU tersebut, terlebih khusus UU nomor 23 tahun tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” terang Kapojos.

Berdasarkan hasil pantauan pelaksanaan Bimtek tersebut, banyak anggota yang aktif mengajukan pertanyaan terkait kewenangan DPRD dalam mengawal kinerja  pemerintah daerah melalui fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD.

Penulis : Joel Polutu