Edwin Roring SE,ME Jabat (PLH) Bupati Sangihe

Manado, Fajarmanado.com-Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2017 di Kabupaten Kepulauan Sangihe, sementara berjalan. Bupati HR Makagansa dan Wakil Bupati Jabes Gaghana ikut mencalonkan diri sebagai orang nomor 1 di daerah kepulauan tersebut.

Keduanya pun juga telah mengakhiri masa tugasnya lima tahun pada 1 November nanti. Kini, untuk melanjutkan roda pemerintahan, Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE menunjuk Sekretaris Kabupaten Kepulauan Sangihe, Edwin Roring SE,ME sebagai Pelaksana Harian (PLH) Bupati.

“Jam Lima sore ini, Edwin Roring akan diberikan nota dinas sebagai PLH Bupati Sangihe,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut, DR Jemmy Kumendong MSi, Kamis (27/10) di kantor gubernur.

Kepada wartawan, Kumendong menjelaskan, Roring akan dikukuhkan sebagai PLH Bupati Sangihe oleh Gubernur melalui Wakil Gubernur, Steven Kandouw, di kantor Gubernur. “Pak Edwin Roring akan meneruskan pemerintahan Kabupaten Sangihe sejak tanggal 27 Oktober hingga 1 November 2016 nanti,” ucap Kumendong.

Seperti diketahui, Kedudukan Penjabat setara dengan Bupati, bila melihat penjabat juga diangkat dengan Keputusan Presiden untuk Penjabat Gubernur dan Keputusan Menteri untuk penjabat Bupati/Walikota dan dilakukan upacara pelantikan seperti halnya kepala daerah definitif.

Namun demikian memang kedudukan dan kewenangan tidak secara utuh selayaknya kepala daerah definitif. Secara mudah dapat dikatakan penjabat kedudukan/kewenangan di bawah Kepala Daerah definitf, namun di atas kedudukan/kewenangan pelaksana tugas (Plt.).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, danPemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pada Pasal 132 A, yaitu penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang

1. Melakukan mutasi pegawai;
2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Namun keempat larangan tersebut dapat dikecualikan bila ada izin dari Menteri Dalam Negeri.

Penjabat kepala daerah, sebagai pejabat publik pengganti tentu kewenangan yang dimiliki berbeda dengan pejabat publik (kepala daerah) definitif, karena berbeda dalam cara memperoleh kewenangan, sehingga masa jabatannya pun bersifat sementara.

(aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *