Garap Bocah 6 Tahun, Kakak Sepupuh Ini Dicengkram Polisi

Tombatu, Fajarmanado.com — Pemuda berinisial EM alias Eli dicengkram polisi. Pria 23 tahun ini diamankan karena diduga nekat ‘menggarap’ bocah wanita berusia 6 tahun.

Eli tak berkutik ketika dijemput personil piket Polsek Tombatu di kediamannya, Desa Molompar, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Selasa (21/8/2018) pagi tadi.

Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo, SIK tak menampik kabar ini. Dikonfirmasi melalui Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE, dirinya mengungkapkan tersangka diamankan karena dilaporkan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka kami amankan selaku tersangka tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur. Tersangka kami amankan di rumahnya pada Selasa pagi (21/08) jam 08.00 wita,” ungkap Kapolsek Saerang.

Berdasarkan laporan, katanya, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban, Mawar (nama disamarkan), bocah 6 tahun, warga Desa Tonsawang Satu.

Ironisnya, tersangka dan korban masih terikat hubungan darah.“

Tersangka dan korban masih dalam ikatan keluarga yaitu sepupu. Tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara memasukan jarinya ke kemaluan korban,” ujarnya.

Mawar yang sangat polos menceritakan perlakukan tersangka memainkan jemarinya pada alat vital korban kepada ibunya.

Mendengar kabar itu Marce, juga nama samaran, bagai disambar petir. Ia pun langsung bergegas membawa Mawar melaporkan aksi bejat kakak sepupuh korban tkepada pada pihak kepolisian setempat.

Petugas piket Polsek Tombatu pun langsung bergerak. “Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tersangka,” tambah Kapolsek Saerang.

Saerang mengatakan, pihaknya tak menemui kesulitan menangkap dan menggiring terangka Eli ke Mapolsek.

Ttersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. “Tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,” kata Iptu Wensy Saerang.

Penulis: Didi Gara

Editor   : Herly Umbas