Hebat..! Polda Sulut Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil dan Pemalsu STNK, 4 Oknum Polisi Diduga Terlibat

Manado, Fajarmanado.com — Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali menorehkan prestasi. Diam-diam, sindikat penggelapan mobil dan pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berhasil dibongkar Direktorat Reskrimum dalam empat bulan terakhir.

Operasi senyap tim yang dipimpin AKP Rivo Malonda selang Juli-Oktober 2018, berhasil mengamankan 18 unit kendaraan bermotor (Ranmor) roda empat berbagai jenis, empat lembar STNK virus, satu STNK asli kendaraan, dua lembar pajak dan satu lembar pajak asli ranmor roda empat.

Selain mobil dan surat palsi dan asli, dalam kurun waktu empat bulan terakhir, Polda Sulut juga ikut mengamankan 14 tersangka di beberapa tempat yang berbeda.

“Di sini ada empat anggota saya yang terlibat, ini akan saya tindak dengan tegas,” kata Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Bambang Waskito kepada wartawan di Mapolda, Jalan Bethesda Manado, Kamis (8/11/2018).

Kapolda Waskito menyayangkan adanya dugaan keterlibatan oknum polisi dalam memuluskan aksi melawan hukum sindikat pemalsu surat-surat ranmor tersebut.

“Harusnya (polisi) berkuasa melakukan penegakkan hukum. Kalau memang buktinya cukup, saya pecat. Ya ini Pelajaran untuk semuanya,” ujarnya didampingi Dir Reskrimum Kombes Pol Hari Sarwono dan Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Pada kesempatan konferensi pers itu, Kapolda mengungkapkan, ke 14 tersangka tersebut, masing-masing, berinisial RM alias Rendy (29 tahun) warga Toruakat Dumoga, ML alias Melki (42) warga Tanjung Batu Manado, RG alias Retno (31) warga Desa Pusian Dumoga, HJ alias Hen (30) warga Kelurahan Bitung Amurang , RK alias Ricky (30) warga Desa Tumpaan, dan MP alias Rina (48 tahun) warga Singkil Manado,.

Kemudian, JM alias Jul (31 tahun) warga Kotamobagu, SM alias Ser (41) warga Kotamobagu, GM alias Gito (30) warga Kotamobagu, HK alias Heldy (41) warga Moat Boltim, MM alias Marthen (32) warga Toruakat Dumoga, HI alias Hengky (43) warga Gorontalo, HM alias Hamdan (50 tahun) warga Kotamobagu, TA alias Taufiq.

Operasi penangkapan dimulai terhadap lima tersangka, yaitu RM, ML, RG, HJ dan RK saat melakukan transaksi di depan RM Kota Ekstra Malalayang Manado pada 12 Juli 2018.

Dalam operasi ini, petugas menemukan 2 buah mobil. Setelah dicek ternyata STNK virus. Modusnya diganti STNK dan TNKB.

Berdasarkan hasil pengembangan, 13 Agustus 2018, polisi menciduk  Rina MP putri alias Rina di Kota Cirebon. Sepekan kemudian, berhasil melancak pembuatan STNK virus sehingga mencengram SM, GM dan HD pada 20 Agustus 2018.

Namun, ketika hendak ditangkap di Kotamobagu, polisi terpaksa melukai lelaki MM di Kotamobagu dan lelaki HI di Gorontalo.

Selanjutnya, polisi menangkap JM di Kotamobagu pada tanggal 20 September 2018, kemudian 25 Oktober 2018, tersangka HD dan TA, yang juga terlibat dalam pembuatan STNK dengan data kendaraan yang dipalsukan.

Saat ini file ketujuh tersangka yaitu, MP, SM, RM, RG, ML, HJ dan RK bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut (Tahap II).

Untuk para tersangka GM, HD, MM dan HI, lanjut Kapolda Waskito, pemberkasannya sudah tahap I di Kejaksaan Tinggi Sulut. Sedangkan lelaki JM, HN dan TA sementara dalam tahap pemberkasan.

Kapolda Waskito mengimbau kepada seluruh masyarakat di Sulut, apabila melakukan transaksi jual beli kendaraan agar melakukan pengecekan keabsahan surat-suratnya ke Polri. “Appakah surat-surat itu asli atau tidak, curian atau tidak,” imbuhnya.

Penulis : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *