Hebat..! Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Bolmong

Kotamobagu, Fajarmanado.com — Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali mengamankan tersangka pengedar narkoba. Kali ini, polisi menangkap 2 tersangka bersama 10 paket narkotika jenis sabu.

Keduanya tersangka tersebut adalah berinisial HS (28 tahun) dan RB (25 tahun), yang merupakan oknum warga Kelurahan Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran barang haram tersebut. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai yang disebutkan, yang teridentifikasi berinisial HS.

HS berhasil ditangkap di depan sebuah hotel di Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Timur, Rabu (13/6/2018), sekitar pukul 23.00 Wita.

Dalam pengembangan, petugas akhirnya juga menjemput dan menangkap rekan HS, yang ditengarai sesama kurir, yaitu RB, bersama 10 paket sabu. Paket barang haram tersebut dikemas dalam kotak kardus kecil. Untuk mengelabui petugas, dalam kotak berisi sabu itu juga diisi 2 buah MCB.

Kapolres Bolmong, AKBP Gani Fernando Siahaan SIK mengatakan, sabu dikirim seseorang dari Palu, Sulawesi Tengah, melalui jalur darat dan rencananya diedarkan di Kotamobagu.

“Keterangan dari kedua tersangka, satu paket sabu harganya mencapai tiga jutaan rupiah,” ujar Kapolres Siahaan kepada wartawan, Kamis (14/6/2018).

Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Bolmong, AKP Stenly Mawidingan mengungkapkan, tahun ini sudah 2 kasus sabu yang diproses.

“Sedangkan pada 2017, ada 13 kasus dengan barang bukti sebanyak 40 gram sabu,” ungkap Mawidingan.

Editor : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *