Vonis Angelina Sondakh Naik Turun, Ketua MA: Saya Tidak Boleh Berkomentar
Angelina Sondakh

Vonis Angelina Sondakh Naik Turun, Ketua MA: Saya Tidak Boleh Berkomentar

JAKARTA, FAJARMANADO.com – Majelis peninjauan kembali (PK) mengorting hukuman Angelina Sondakh dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, uang yang harus dirampas juga disunat dari Rp 40 miliar menjadi Rp 15 miliar.

Putusan ini dikabarkan diketok oleh majelis PK yang diketuai hakim agung Syarifuddin dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago, Selasa (29/12/2015).

“Putusannya Peninjauan Kembali amarnya kabul,” kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/12/2015). “Diputus kemarin sore,” ujar Suhadi.

Angie, begitu sapaan akrab mantan Putri Indonesia ini, menjadi  terpidana korupsi kasus suap di proyek Kemenpora dan Kemendiknas. Di tingkat pertama, Angie dihukum 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap pada 2012. Dalam UU Tipikor, hukuman maksimal bagi penyuap adalah 5 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta beberapa bulan setelahnya.

Di tingkat kasasi, hukuman Angie dinaikkan tiga kali lipat menjadi 12 tahun penjara pada November 2012. Majelis yang diketuai Artidjo Alkostar juga menyita seluruh harta Angie total Rp 39 miliar.

Tapi Angie terus mencoba keberuntungan. Putri mantan Rektor Unsrat Lucky Sondakh ini mengajukan peninjauan kembali (PK). Meski tidak dikabulkan seluruh harapannya, MA memberikan ampunan dan belas kasihan yaitu dengan menyunat hukuman dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Terkait hasil korupsi yang disita, juga berkurang. Di tingkat kasasi, harta mantan Putri Indonesia itu yang disita adalah uang sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,35 juta. Namun di tingkat PK, yang disita berkurang menjadi Rp 2 miliar dan USD 1 juta atau total sekitar Rp 15 miliar.”Jika tidak mau membayar maka diganti kurungan 1 tahun,” pungkas Suhadi.

Atas vonis ini, Ketua MA Hatta Ali menolak berkomentar.”Saya tidak boleh berkomentar sebab memang sudah kode etik hakim kita nggak boleh komentari putusan,” kata Hatta Ali terpisah di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu (30/12/2015).

“Saya tidak boleh mengomentari putusan sendiri, apalagi putusan teman. Jadi saya ini tidak mau mengomentari dulu,” ujar mantan Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.

“Saya belum baca (putusannya). Tapi mungkin majelis menurunkan begitu saja tanpa ada pertimbangan apa sebabnya diturunkan pidana dendanya. Yang jelas kalau dari 12 tahun menjadi 10 tahun, dendanya dari Rp 12 miliar jadi Rp 2 miliar, semua turun,” sambung peraih gelar profesor dari Universitas Airlangga itu.

(dtc)