Ingin Salurkan Hak Pilih, Benu : Harus Melakukan Perekaman e-KTP

Ratahan, Fajarmanado.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Ascke Benu mengungkapkan, wajib pilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 wajib melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

“Bagi para wajib pilih diwajibkan untuk melakukan perekaman e-KTP, karena itu merupakan syarat wajib,” kata Benu kepada Fajarmanado.com senin (14/08/2018) di ruang kerjanya.

Lebih lanjut diungkapkan Benu, sesuai ketentuan untuk wajib pilih arus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Makanya untuk mendapatkan NIK tersebut para wajib pilih terlebih dahulu harus melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” jelasnya.

Ascke mengatakan, kewajiban pemerekaman e-KTP ini telah disampaikan setiap KPU melakukan sosialisasi tahapan Pilkada 2018.

“Ini sudah sering kami sampaikan kepada masyarakat, karena setiap wajib pilih hanya bisa masuk daftar pemilih apabila memiliki NIK. Nah, NIK hanya bisa diperoleh apabila masyarakat melakukan perekaman e-KTP,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Mitra, David Lalandos mengungkapkan perekaman e-KTP wajib dilakukan oleh masyarakat khususnya para wajib pilih.

“Memang sudah seharusnya para wajib pilih memiliki e-KTP dengan melakukan perekaman terlebih dahulu karena hal tersebut adalah identitas diri dari pemilih,” ujarnya.

Dia menambahkan pihaknya siap melayani masyarakat yang akan melakukan perekaman data e-KTP, termasuk yang akan berstatus pemilih pemula. “Kami siap melayani setiap hari kerja,” kata mantan Kabag Humas Setdakab Mitra ini.

Penulis : Didi Gara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *