Ini Alasan Permasalahan WNI di Luar Negeri Dibahas di Sulut

Manado, Fajarmanado.com – Tak banyak yang tahu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ternyata menjadi salahsatu daerah model penanganan isu perlindungan WNI di luar negeri. Tak heran, daerah Nyiur Melambai ini terpilih sebagai tempat pertemuan koordinasi dan bimbingan teknis penanganan permasalahan WNI di luar negeri selang 2—5 November 2107.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negera (Kemenlu), Lalu Muhamad Iqbal di Manado, Rabu (1/11/2017) malam menjelaskan, Sulut menghasilkan sejumlah inisiatif dalam mencegah permasalahan WNI dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul saat mereka bekerja di luar negeri.

“Inisiatif-inisiatif tersebut mendapatkan pengakuan di tingkat nasional,” katanya didampingi Kadis Nakertrans Sulut, Ir. Erny Tumundo.

Iqbal menjelaskan, perlindungan WNI di luar negeri adalah salah satu prioritas Pemerintah RI sebagaimana tercantum dalam Nawa Cita. Prioritas tersebut terefleksi dalam 4 pilar kebijakan luar negeri Indonesia, di mana salah satunya adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri.

Kata Iqbal, selain melalui perbaikan pelayanan publik di luar negeri, negara juga hadir dengan memberikan bantuan kekonsuleran dan hukum bagi WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, baik permasalahan pidana, perdata, ketenagakerjaan maupun keimigrasian.

Diketahui, selama periode Januari-Oktober 2017, Kemelu menangani 9.729 kasus WNI di luar negeri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.635 kasus (68,19%) berhasil diselesaikan.

Berdasarkan angka tersebut, mayoritas merupakan kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja pada perseorangan sebagai penata laksana rumah tangga dan sebanyak 514 adalah permasalahan pelaut yang bekerja di kapal ikan berbendera asing.

Dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri, Kemenlu senantiasa berkoordinasi dengan 132 Perwakilan RI di luar negeri.

Di Samping itu, lanjut Igbal, dukungan pemangku kepentingan di daerah juga memegang peranan sangat penting. Sejumlah proses dan berkas pendukung perlu disiapkan di daerah.

“Dukungan pemangku kepentingan di daerah bukan hanya akan menentukan kecepatan penyelesaian suatu kasus, namun juga menentukan keberhasilan penyelesaian suatu kasus,” jelasnya.

Pertemuan koordinasi dan bimbingan teknis di Sulut ini, menurut dia, akan dimanfaatkan sebagai ajang capacity building, karena selain mendapat materi penanganan permasalahan WNI yang terkait kasus pidana, perdata, ketenagakerjaan dan keimigrasian, juga akan dilaksanakan coaching clinic antar peserta dengan case officer di Kemenlu dan wakil instansi pusat terkait lainnya.

Pertemuan itu sendiri diikuti oleh pemangku kepentingan dari 15 provinsi yaitu, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Pertemuan serupa sebelumnya telah diselenggarakan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Semarang, Jawa Tengah dan Medan, Sumatera Utara untuk pembagian kawasan yang berbeda.

Editor : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *