Inilah Surat Terbuka Buat Presiden RI Terkait Dugaan Ijasah Palsu Rektor Unima Berinisial JR

Perihal : Surat Terbuka

 

TELAH 6 (ENAM) BULAN

UNIVERSITAS NEGERI MANADO (UNIMA)

DIPIMPIN REKTOR BERIJAZAH DOKTOR PALSU

 

Kepada Yth :

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

Dengan hormat,

Bapak Presiden yang kami hormati, berkenaan dengan tidak ditindaklanjutinya Laporan saya ke Kemenristekdikti terdahulu, maka dalam rangka mewujudkan “Revolusi Mental” di Universitas Negeri Manado – Sulawesi Utara, dan mengembalikan marwah Pendidikan Tinggi UNIMA setelah didera Kejahatan Akademik Luar Biasa (Pertama di Indonesia) yang berbuntut pada terbitnya Kepmenristekdikti Nomor 35/M/KPT.KP/2016 tentang Pembebasan Tugas/Penonaktifan Rektor UNIMA Prof. Dr. Ph. E. A. Tuerah, M.Si, DEA dan Pembatalan Pelantikan Rektor TerpilihProf. Dr. H. Lumapouw, M.Pd pada Mei 2016, serta Kepmenristekdikti Nomor 52/M/KPT.KP/2016 tentang Pembebasan dari Jabatan Fungsional Dosen/ Pencopotan Guru Besar terhadap 3 (tiga) Guru Besar/Profesor di UNIMA.

Ditengah keterpurukan UNIMA akibat Kejahatan Akademik Luar Biasa Penerbitan Ribuan Ijazah Palsu Program Sarjana S-1 dan Pasca Sarjana S-2(sebagian besar korban dari Papua) dan beroperasinya 3 (tiga) Program Studi Bodong bahkan telah mewisuda selama 6 Tahun Tanpa Ijin (tidak ada penindakan sama sekali oleh Kemenristekdikti meskipun Audit Akademik dilakukan oleh Inspektorat Jenderal setiap semester tanpa temuan berlangsungnya Program Studi Bodong yaitu : PS IKM/Ilmu Kesehatan Masyarakat, PS Geothermal dan PS Farmasi) serta Pembukaan Kelas-kelas di luar Kampus yang berujung penerbitan RIBUAN Ijazah Program Sarjana S1 dan Pasca Sarjana S2 Palsu, karena Rektor dinonaktifkan maka UNIMA dipimpin oleh Pelaksana Harian Rektor Prof. Dr. Jamal Wiwoho (Irjen Kemenristekdikti) untuk melaksanakan Pemilihan Ulang Rektor UNIMA dengan “syarat” tambahan Clean & Clear dari masalah akademik, karena Rektor UNIMA akan melaksanakan tugas berat Normalisasi Akademik.

Pelaksanaan pemilihan menghasilkan Prof. Dr. JR, MS, DEA  sebagai calon Rektor, bahwa sebelum pelaksanaan Pelantikan Rektor Unima pada tanggal 2 September 2016 kami telah melaporkan kepada Menristekdikti (Laporan tanggal 5 Agustus 2016) disertai bukti bahwa ada Calon Rektor Unima bermasalah akademik, karena Diduga menggunakan Ijazah Doktor Palsu (diperoleh tanpa melalui jenjang kegiatan akademik semestinya dari Perancis) bukti terlampir.

Saat kami menyampaikan langsung kepada Menristekdikti PERMOHONAN VERIFIKASI IJAZAH PROGRAM DOKTOR (S3), calon Rektor UNIMA Prof. Dr. JR, MS pada tanggal 5 Agustus 2016, Menristekdikti menyatakan bahwa antara lain ada 3 (tiga) hal utama yang harus ditunjukkan oleh penerima Ijazah Doktor Luar Negeri yang juga sebagai syarat Jabatan Profesor/Guru besar adalah sbb: LoA – Letter of Acception (Tahun 2003 dari Universite Le Marne La Vallee Perancis), Silabus dan Visa Studi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *