Kapojos : Penilaian Lunas PBB Harus Objektif

Airmadidi,Fajarmanado.com – Pemberian penghargaan untuk lurah dan hukum tua yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 100 persen diminta harus objektif. Pasalnya tidak semua desa dan kelurahan yang penetapan pajaknya sama.

Hal ini dikatakan ketua DPRD Minahasa Utara (Minut) Berty Kapojos, saat menyaksikan penyerahan piagam penghargaan oleh bupati Vonnie Anneke Panambunan, kepada lurah dan hukum tua yang lunas PBB 100 persen, kamis (17/8) usai pelaksaan tos kenegaraan. Menurut Kapojos, dari 125 desa dan 6 kelurahan yang ada di Minut, penetapan pajaknya bervariasi, ada desa yang penetapannya dibawah 10 juta dan ada pula diatas 300 juta.

“Sebagian besar hukum tua yang menerima penghargaan ini, penetapan pajaknya kecil atau dibawah 50 juta. Bahkan ada desa yang penetapan pajaknya hanya 9 juta lebih. Bagaimana dengan desa yang penetapan pajaknya diatas 300 juta, apakah perlakukannya sama dengan desa yang penetapan pajaknya kecil.”kata Kapojos.

Ia menjelaskan, jika desa yang penetapan pajaknya diatas 200 juta dan baru terealisasi 80 persen atau Rp160 juta, apakah akan disamakan dengan desa yang lunas 100 persen sementara penetapannya hanya 9 juta. Ini menurutnya butuh kajian ulang agar tidak terjadi diskriminasi dalam pemberian penghargaan antara desa yang penetapan rendah dengan desa yang penetapan pajaknya tinggi.

“Coba kita carikan formula seperti apa untuk memberikan apreseasi kepada hukum tua atau lurah yang penetapan pajaknya tinggi namun belum lunas 100 persen. Ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kecemburuan antar hukum tua.”terangnya.

Kapojos juga menghimbau kepada hukum tua agar tidak menggunakan dana desa untuk melunasi PBB hanya karena ingin mendapat penghargaan, sebab penghargaan yang diterima tidak sebanding dengan konsekwensi hukum yang akan diterima para hukum tua.

“Jangan menggunakan dana desa untuk menutupi kekurangan reaslisasi PBB. Memang penghargaan ini merupakan suatu kebanggaan atas capaian kerja di desa, tapi apalah guna berjejer penghargaan tapi harus berujung di penjara.”pungkasnya.

Penulis : Joel Polutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *