Lebih 30 Kali Beraksi, Polres Minsel Ciduk Dua Tersangka Doger di Manado

Amurang, Fajarmanado.com — Ibarat ungkapan, sepandai pandainya tupai melompat, sekali kelak jatuh juga. Tak heran, setelah lebih dari 30 kali beraksi, dua pria tersangka aksi doger, pencurian ternak anjing yang dikenal nekat ini, ditangkap polisi.

DM alias David (42 tahun), warga Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado dan LM alis Leo (29 tahun), penduduk Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado diciduk Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa Selatan (Minsel).

David dan Leo diamankan di Kota Manado, Jumat (14/12/2018), dini hari tadi, setelah Tim Resmob melakukan pengembangan atas peristiwa pengrusakan mobil doger di wilayah kecamatan Touluaan, Minahasa Tenggara (Mitra) pada Selasa, 12 Desember silam.

Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, mengungkapkan bahwa para tersangka telah melakukan aksi dogernya dalam rentang waktu beberapa bulan terakhir di wilayah Minsel dan Minahasa Tenggara (Mitra).

“Para tersangka melakukan pencurian anjing dengan menggunakan racun potas. Ini  mereka lakukan lebih dari 30 kali di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara, ”ungkap Kasat Arie Prakoso.

David dan Leo, terakhir melakukan aksi doger anjing di wilayah Polrea Minsel menggunakan mobil minibus jenis Avanza pada Selasa lalu.

Setelah aksi kejar-kejaran, David dan Leo melarikan diri namun sempat menghujani para pengejar, termasuk polisi dengan batu. Tak pelak, mobil para tersangka menjadi korban amuk massa.

Beginilai penampakan mobil minibus Avansa tersangka doger yang jadi korban amuk massa di wilayah.Polres Minsel, Selasa (12/12/2018) dini pagi.

Kronologis peristiwanya, Rabu dini pagi itu, masyarakat mencurigai sebuah mobil yang melaju dari Desa Ranoketang Tua, Minsel memasuki wilayah, wilayah Mitra.

Personel Polsek Touluaan yang mendapat informasi dari warga, berhusaha menghadang sehingga mobil tersebut langsung berbalik ar noah ke Ranoketang Tua. Pengejaran pun dilakukan polisi bersama masyarakat Desa Lubu menggunakan sepeda motor.

Saat di tikungan dekat pemandian Kalewaha, mobil berhenti dan para pelaku turun, lalu berlalu menyerang petugas dan warga dengan batu yang mengakibatkan seorang Banpol, Brian Kalangi (23 tahun) mengalami luka di kaki.

Mendapat perlawanan dari kelompok pengejar, para Para pelaku.berlari masuk ke kawasan perkebunan dan hutan di sekitarnya, Tak ayal, massa yang marah sontak merusak mobil para tersangka.

Kapolsek Touluaan, Iptu Michael Kamagi mengatakan, setelah dicermati mobil tersangka menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu.

“Data di STNK, mobil bernomor polisi B 1958 KOS. Sedangkan TNKB yang terpasang adalah DB 1154 BN,” ujarnya.

Di dalam mobil, petugas juga menemukan serpihan racun yang biasa untuk meracuni anjing. Diduga, barang bukti hewan anjing telah dibuang saat dikejar massa.

Mobil tersebut kemudian dievakuasi oleh pihak Polsek Amurang karena lokasi kejadiannya di wilayah lokal. “Kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya

Meski sudah menangkap dua tersangka, kata Kasat Arie Prakoso, pihaknya masih akan melakukan pengembangan atas indikasi adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Ada inidikasi bertambahnya jumlah tersangka, karena itu kami masih terus melakukan upaya penyelidikan,” tambah AKP Arie.

Penulis: Ismail Arjuna

Editor   : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *