Milisi Waraney Siap Kawal Kasus Korupsi di Minut

Airmadidi,Fajarmanado.com – Dugaan korupsi pemecah ombak Likupang dan beberapa kasus lainnya yang merugikan negara miliaran rupiah yang saat ini sedang dilidik kejaksaan tinggi Sulawesi Utara sepertinya sudah menjadi perhatian netizen. Terkait hal ini, ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  Milisi Waraney Tanah Toar Lumimuut, Ketua Umum James Salibana, SE  melalui salah satu unsur Ketua Allan Parinusa, S.Sos, MAP mengungkapkan bahwa Korupsi adalah musuh bersama masyarakat maupun ormas dan LSM.

“Korupsi adalah musuh bersama masyarakat masyarakat maupun ormas dan LSM. Korupsi adalah musuh bersama, jika buka kita yang peduli lantas siapa lagi. Apakah kita hanya berpangku tangan melihat uang rakyat digerogoti para koruptor ?. Ungkap Ale sapaan akrabnya, Rabu (15/11).

Lanjut dikatakan Ale, sejak viralnya dugaan korupsi pemecah ombak di Likupang banyak terjadi pro dan kontra, baik secara personal memberikan pembelaan terhadap “Decision Maker” di Minut, maupun ormas dan LSM yang menghendaki pemeriksaan lanjutan yang bahkan akan mengarah pada kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut yang diminta untuk ditangkap dan dipenjarakan akibat adanya kerugian negara dalam pengerjaan proyek berbanderol belasan miliar tersebut.

“Sampai kapanpun kami Milisi Waraney Tanah Toar Lumimuut akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas dan semua yang terlibat harus mendapatkan hukuman yang setimpal, karena proyek ini menyangkut kemaslahatan masyarakat pesisir dan sudah merupakan tanggung jawab moral kami secara organisasi untuk bersama memerangi korupsi di Tanah Toar Lumimuut, tukasnya.

Senada disampaikan Charles Ingkiriwang tokoh masyarakat Tatelu, menurutnya pemerintah kabupaten Minut harus jeli melihat persoalan ini agar tidak bermunculan spekulasi bahwa kasus ini berkaitan dengan politik. Penyimpangan dalam pembangunan proyek tersebut sangat jelas dan nyata,  bahkan sudah diaudit oleh lembaga resmi yang ditunjuk oleh negara BPKP Perwakilan Sulut telah menemukan kerugian negara miliaran rupiah serta sudah ada yang ditetapkan tersangka, mantan kepala BPBD Minut dan PPK.

“Mau jadi apa negara dan masyarakat ketika proyek proyek pemerintah diselewengkan oleh oknum yang tidak berhati nurani. Dalam kasus ini juga oknum kontraktor selaku pelaksana pekerjaan tersebut harus bertanggung jawab, jangan hanya berhenti pada kepala SKPD dan PPK, sebab substansi kerugian negara ada pada pekerjaan fisik yang secara otomatis kontraktor pelaksana proyek tersebut juga harus bertanggung jawab. Pungkasnya.

Penetapan tersangka dalam kasus ini oleh Kejati menurutnya tidak mengada-ada apalagi kriminalisasi, namun demikian pihaknya meminta agar kepala kejaksaan tinggi lebih tegas serta menginstruksikan jajarannya untuk tidak main – main dalam menyikapi dugaan kasus korupsi seperti ini.(Jips) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *