Oknum Kumtua Basaan Dituding ‘Caplok’ Tahan Lahan Desa Moreah

Ratatotok, Fajarmanado.com – Oknum Hukum Tua (Kumtua) Basaan Lefran Panambunan dinilai telah ‘mencaplok’ lahan Desa Moreah, Kecamatan Ratatotok, Minahasa Selatan (Minsel).

Lahan Desa Moreah yang dituding caplok oknum Kumtua Desa Basaan tersebut berada di lahan Kapleng Durian. “Lahan ini berada di wilayah Desa Moreah,”kata Kumtua Desa Moreah Hengky Tendean di Ratatotok, Rabu (5/10).

Menurut KumtuaTendean, sejak tahun 1927 lahan kapleng Durian sudah dibuka oleh masyarakat desa Tounsawang, dan setelah keluar SK Bupati Minahsa nomor 127/KPTS/1980 tertanggal7 Agustus 1980, areal bekas kawasan hutan seluas kurang lebih 700 hektar ditunjuk  menjadi lokasi resetlemen desa tahun 1980-1981.

Kemudian lanjutmya, tahun 1982 areal resettlemen tersebut telah ditempati oleh para settler asal Kota Menara Kecamatan Tombasian, yang kini masuk wilayah Kecamatan Amurang Timur.

Warga Desa Kota Menara tersebut berubanisasi akibat menjadi korban bencana gunung Soputan dan tinggal bersama sebagian warga asal Desa Tonsawang Kecamatan Tombatu di wilayah itu, yang kemudian diresmikan menjadi Desa Moreah, Kecamatan Belang.

Penetatapan tersebut, kelasnya, berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh BPN Minahasa nomor 1263-XII, tanggal 12 Desember 1994 yang ditandatangani Kepala Kantor BPN Minahasa Tagor Manurung SH, kemudian diperkuat dengan rekomendasi Bupati Minahasa nomor 226/KDH/XII/94 tertanggal 31 Desember 1994.

Dia menyebutkan, Kapleng Durian yang diambilalih pengukuran tanahnya oleh Kumtua Basaan, adalah atas nama Yoppy Poluakan, warga Soyowan Morea, Denny Walangitan warga Desa Morea.

“Setahu kami sudah ada sekira delapan lahan warga yang dilakukan pengukuran oleh hukum tua desa Basaan, kendati lokasi ini masih wilayah kepolisian desa Morea,” ujar Tendean.

Sementara, tokoh generasi muda Kecamatan Ratatotok Defly Walangitan meminta pemerintah Kecamatan Ratatotok, dapat menyelesaikan masalah ini, sebab kalau tidak akan berdampak masalah baru antara dua desa ini.

“Ini masalah wilayah penguasaan lahan wilayah kepolisian, kalau tidak segera diselesaikan pemerintah setempat bisa saja berdampak buruk ke depan, karena ini dianggap sudah melakukan penyerobotan wilayah Desa Moreah oleh pemerintah Desa Basaan,” katanya.

Hukum Tua Desa Basaan Lefran Panambunan, ketikadikonfirmasi mengatakan, membatah tuduhan pemerintah Desa Moreah tersebut.

Menurutnya, kawasan lahan yang diukur pihaknya berada di atas jalan yang lahannya perombak warga Basaan pada  tahun 1977-1979.

“Tahun 1980-an pemerintah melakukan transmigrasi dan jadilah Desa Morea. Kemudian batas wilayah Basaan dan Moreah di kapleng milik pak Sondak dan Kasenda, jadi Perbatasan itu wilayah basaan satu,” jelasnya.

Persoalan ini lanjut dia, telah diklarifikasinya kepada camat Ratatotok. “Jadi kapleng di atas jalan milik Basaan, sementara untuk Kapleng yang dibawah jalan itu milik Desa Morea. Jadi tidak benar kalau kami melakukan penyerobotan lahan di wilayah Desa Moreah,” tegasnya.

(geri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *