Opa 76 Tahun Dibunuh Dua Pria Gara-Gara Asmara

Sangihe, Fajarmanado,com — Duel maut terjadi di jalan raya depan Gereja GMIST Oikumene Kampung Miulu Kecamatan Tabukan Tengah (Tabteng), Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sabtu (16/09/2017). Dikabarkan tak merestui cucunya kawin, Opa 76 tahun dikeroyok dua pria 30-an tahun.

Korneles Mabuka alias Roy, opa yang dikenal sebagai petani ini meninggal dunia akibat sabetan parang jenis sonde yang dilakukan oleh pelaku, masing-masing, bernisial OM alias Akang (39 tahun), dan lelaki FM alias Ete (32), yang semuanya tercatat sebagai warga Kampung Miulu, Tabukan Tengah ini.

Kalpens Sanberaung, yang mengaku melihat peristiwa penganiayaan itu, menuturkan, pada saat itu ia melihat pelaku Akang menyerang korban dengan menggunakan sebilah parang jenis sonde dari arah depan. Opa Roy spontan meladeni dengan menggunakan sebilah pisau.

Ketika ke duanya tengah saling serang, tersangka lainnya, Ete muncul, kemudian bersama-sama Akang mengeroyok opa 76 tahun yang telah rentah ini sehingga akhirnya terbunuh atau merenggang nyawa.

“Kedua pelaku tersebut menganiaya korban hingga terjatuh di dekat kendaraan yang terparkir di pinggir jalan raya,” ujar saksi mata, Sanberaung. Korban pun terkapar bersimbah darah.

Korban yang sudah bersimbah darah akhirnya dibawa ke Puskesmas Kampung Kuma oleh warga. “Korban sudah meninggal dunia saat tiba di Puskesmas akibat banyak luka dan pendarahan” ujar dr Anastasia.

Mendengar kabar ini, polisi pun bergegas dan memburu ke dua tersangka. “Ke dua tersangka telah diamankan bersama barang bukti berupa parang dan pisau oleh Personil Polsek Tabteng dan selanjutnya tersangka dilakukan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Liun Kendage Tahuna untuk dilakukan otopsi,” ungkap sumber Polsek Tabteng.

Di hadapan polisi, cucu korban, Nonince Mabuka menerangkan, kejadian tersebut disebabkan oleh sikap kesalahpahaman antara korban dan pelaku gara-gara jalinan asmara antara cucu korban dan keponakan tersangka. Hubungan ke dua sejoli ini sama-sama tidak disetujui oleh keluarga korban dan pelaku.

Editor: Herly Umbas