OPD Baru Minsel, Tenaga Kotrak 5 SKPD Terancam ‘Dirumahkan’

Amurang, Fajarmanado.com – Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dipastikan kehilangan lima  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai PP 18 tahun 2016 yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2017.

Ke lima SKPD adalah Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, BP4K, Badan Narkotika Kabupaten. Biasnya, tenaga kontrak (TK) ke lima SKPD ini terpaksa “dirumahkan”.

“Kecuali mereka dipakai oleh SKPD baru,” kata Kepala BKDD Kabupaten Minahasa Selatan, Drs Ferdinand Roy Tiwa kepada Fajarmanado.com di ruang kerjanya, Rabu (9/11).

Tiwa mengatakan, ketika 30 SKPD baru ditetapkan sesuai PP No.18 tahun 2016, maka dari jumlah SKPD di Minsel terjadi pengurangan seiring dengan hilangnya lima SKPD tersebut.

Ia mengakui, ada banyak TK di lima SKPD yang dipastikan hilang tersebut. Akan tetapi, katanya, bila merujut pada anggaran di APBD induk honor mereka dipastikan tak bisa dibayarkan lag, kecuali  dipakai lagi oleh SKPD baru.

“Awalnya, sebelum diterima sebagai tenaga kontrak, para tenaga kontrak telah membuat surat kesepakatan bersama dengan SKPD masing-masing. Dalam kontrak, ikut disepakati siap tidak digunakan apabila tiak dibutuhkan lagi,” jelasnya.

Namun demikian Tiwa menyatakan, bagi mereka yang memiliki skil dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab selama ini dapat dikontrak kembali.

“Jadi, soal kontrak diperpanjang atau tidak, tergantung penilaian atasan masing-masing,” ungkapnya.

Seperti diketahui, bahwa tenaga kontrak di Minsel setiap tahun dibuat MoU (Menorandum of Understanding) setelah dinyatakan lolos dalam ujian seleksi masuk dan menjadi tenaga kontrak.

“Bagaimana nasib mereka, kita lihat saja tahun 2017 nanti, sebab sesuai informasi Bupati Christiany Eugena Paruntu, SE dan wakil bupati Franky D Wongkar, SH akan dilakukan  beberapa langkah untuk menerima tenaga kontrak di semua SKPD yang ada nanti,’’ jelas Tiwa, yang mantan Sekretaris Dinas Perkebunan Minsel ini.

(andries)