Operasi Zebra 2017 Satlantas Polres Bitung Keluarkan 502 Surat Tilang

Bitung, Fajarmanado.com – Operasi Zebra 2017 yang digelar serentak di seluruh wilayah Kepolisian Republik Indonesia, berakhir pada hari Selasa (14/11). Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak tanggal 1 November 2017, untuk Polres Bitung telah mengeluarkan 502 surat tilang.

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, SIK, MH, lewat Kasatlantas AKP Andri Permana, SIK, Selasa (14/11). “Dari 502 surat tilang yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bitung, kebanyakan untuk kendaraan roda dua (sepeda motor), Angkutan Kota (Mikrolet) dan Truk,” ujar Permana.

Ia menjelaskan, khusus untuk truk pelanggaran yang dilakukan karena kelebihan muatan. Mikrolet selain surat-surat kendaraan tidak lengkap, juga karena kendaraan ceper. Sedangkan untuk sepeda motor sebagian besar pelanggar anak usia sekolah yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelanggar anak sekolah terjadi karena biasanya orang tua yang sibuk atau kurangnya pengawasan sehingga memberikan peluang dengan membiarkan anak mereka membawa kendaraan (sepeda motor) sendiri tanpa dilengkapi SIM.

“Setelah selesai dengan Operasi Zebra 2017, akan masuk dalam persiapan Operasi Lilin yang akan digelar pada bulan Desember, biasanya seminggu menjelang hari raya Natal. Meskipun Operasi telah selesai, pihak Lantas Polres Bitung akan tetap melaksanakan penertiban,” katanya.

Terkait dengan banyaknya kecelakaan Lalulintas yang terjadi di Kota Bitung, Kasatlantas Polres Bitung mengatakan selain faktor manusia, kondisi jalan juga sangat mempengaruhi terjadinya Lakalantas. Jalan yang berlubang dan bergelombang juga menjadi salah satu faktor kecelakaan. Disamping itu juga lampu jalan dan marka jalan bisa menjadi penyebab terjadinya Lakalantas.

“Untuk itu kami minta bagi pengendara kendaraan bermotor agar barhati-hati, jangan takut sama Polisi tapi nyawa sendiri. Takut untuk kehilangan nyawa sendiri karena keluarga menanti dirumah,” ungkap Permana.

Ditambahkannya, saat ini Polres Bitung menerapkan E-tilang sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ada lima warna kertas tilang, warna Kuning untuk arsip kepolisian, Putih arsip Kejaksaan, Hijau arsip pengadilan. Sedangkan untuk Kertas warna Biru bagi pelanggar yang mengakui kesalahannya dan siap membayar denda pada Bank yang ditentukan yakni BRI. Besarnya denda disuaikan dengan pasal yang dilanggar, jumlah denda minimal 1 juta rupiah. Untuk kertas warna Merah bagi Pelanggar yang tidak mau mengakui kesalahannya dan siap untuk disidangkan.

“Kendaraan Manado yang akan bayar pajak tahunan di Bitung sudah ada pengesahan. Untuk sulut 2018 data Lantas sudah Online, Kami dari pihak Lantas Polres Bitung akan bekerjasama dengan Samsat melaksanakan bayar pajak Malam Minggu, jam 8-10 malam setiap hari Sabtu malam,” pungkasnya. (Jones Mamitoho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *