Panwaslu Cabut APK di Minahasa

TONDANO, FAJARMANADO.com — Memasuki masa tenang Pilkada serentak, Panwaslu Minahasa melakukan pembersihan dengan mencabut berbagai jenis alat peraga kampanye (APK) di 227 desa dan 44 kelurahan di wilayah daerah Toar Lumimuut ini, Minggu (6/12/2015)

Setiap Panwas Kecamatan tampak sibuk mengkoordinasi semua Petugas Pengawas Lapangan (PPL) mencabut aneka jenis APK yang terpasang, tak terkecuali APK illegal yang dipasang pihak lain yang memuat gambar pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulut.

“Sekarang ini teman-teman masih ada yang sementara melakukan operasi pencabutan APK. Sesuai target, kami telah instruksikan semua sudah diturunkan pada hari ini juga,” kata anggota Panwaslu Minahasa, Rendy Umboh kepada fajarmanado.com, Minggu (6/12/2015)

Salah satu APK yang diturunkan Panwascam di pertokoan Kawangkoan, Minggu (6/12/2015)
Salah satu APK yang diturunkan Panwascam di pertokoan Kawangkoan, Minggu (6/12/2015)

Pantauan media online ini, APK yang dipasang KPU di sejumlah titik telah dicabut dini pagi. Ada yang diturunkan oleh PPL dan masyarakat, dan tim sukses di desa masing-masing, namun ada juga yang dicabut pasangan calon.

“Kalau di sini hampir rampung, tinggal stiker-stiker di tempat umum yang belum sementara dibersihkan,” komentar Ketua Panwascam Kawangkoan, Refly Umbas, MH usai bersama Ketua PPK Kawangkoan, Herdy Mendur, SE memantau penurunan spanduk ilegal di pertokoan Kawangkoan yang bergambar salahsatu legislator PDIP Minahasa dan foto paslon, sore tadi.

(heru)