Pemkab Minahasa Segera Tertibkan Reklame Liar di Tempat Umum

Tondano, Fajarmanado.com – Menyambut kunjungan kerja Presiden RI Ir Joko Widodo 27 Desember 2016, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membersihkan alat peraga yang tidak sesuai  dan ilegal.

“Alat peraga reklame, seperti baliho dan spanduk yang pemasangannya tidak teratur, apalagi tidak memiliki izin segera kami tertibkan,” kata Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Minahasa Meidie Rengkuan, SH, MAP.

Ditemui usai mengikuti Rapat Dinas Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Senin (19/12), pagi tadi di Tondano, Rengkuan mengatakan, langkah itu sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, juga didukung Perda Nomor I Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perbup Minahasa Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemunggutan Pajak Reklame.

“Dan ini pula merupakan petunjuk atasan pada Rapat Dinas jajaran Pemkab Minahasa tadi,” jelas Rengkuan yang mantan Camat Kawangkoan Barat ini.

Berdasarkan rapat tersebut, lanjutnya, dalam rangka kunjungan Presiden Jokowi menjelang akhir tahun di Minahasa, disepakati untuk dilakukan penertiban alat-alat peraga ilegal dan dipasang bukan pada tempatnya di wilayah Minahasa.

“Berdasarkan peraturan, reklame-reklame yang memiliki izin pun tidak bisa dipasang sembarangan tapi harus ditata dengan baik di tempat-tempat yang telah ditentukan sehingga enak dipandang,” jelasnya.

Operasi penataan papan reklame, lanjutnya, juga disertai dengan penertiban terhadap reklame-reklame maupun baliho yang tidak atau masa berlaku izinnya telah lewat waktu.

“Untuk itu, diharapkan kepada para pihak terkait yang reklamenya telah habis masa berlaku segera dibuka sendiri, kalau tidak akan dibuka oleh Satpol PP dengan paksa. Namanya pembukaan secara paksa, maka resiko rusak tidak bisa dihindarkan,” paparnya.

Selain membuka dengan suka rela, Rengkuan menganjurkan agar segera memperpanjang izin pemasangannya kepada instansi terkait di Satu Atap.

“Kami memberi kesempatan, paling lambat besok (20/12) sudah dibuka. Kalau tidak, nanti Satpol PP yang akan membukanya dengan paksa,” paparnya.

Rengkuan memastikan, sebelum kedatangan Presiden Jokowi, semua papan reklame maupun baliho dan spanduk yang ilegal akan dibersihkan.

Namun dia mengharapkan reklame yang masih memiliki izin tapi tidak terpasang lagi dengan baik, supaya ditata sendiri oleh pihak perusahaannya. “Kalau tidak akan kami cabut untuk sementara waktu,” ujarnya.

Presiden Jokowi memang dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja di Minahasa pada 27 dan 28 Desember mendatang. Selain menghadiri Natal Nasional di Stadion Maesa Tompaso, juha meresmikan sejumlah proyek yang dibiayai dengan dana APBN di Provinsi Sulawesi Utara.

(den)