Polisi Bekuk Tersangka Pembunuhan di Kandang Babi

Tenga, Fajarmanado.com – Pelarian lelaki berinisial NS alias Niko, tersangka pembunuhan  korban AT alias Alex, yang terjadi pada Selasa (16/8) di Desa Pondos, Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan (Minsel), berakhir setelah polisi  dari tim gabungan Polres Minsel, Jumat (19/8).

Niko berhasil dibekuk tim gabungan yang terdiri dari personel Buser dan Tim Patola Polres Minsel di Desa Ongkaw, Kecamatan Sinonsayang setelah dua hari mengejar keluar masuk hutan dan perkebunan Kecamatan Tenga.

Kasat Reskrim Polres Minsel AKP M. Ali Tahir, yang memimpil langsung mengejaran mengungkapkan bahwa setelah membunuh korban, tersangka melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian.

“Kami lakukan pengejaran melalui metode satelit IT dengan sistem pencarian titik koordinat signal maupun metode manual dengan mengembangkan informasi masyarakat” ujarnya.

Penyusuran, lanjut Kasat Reskrim, dimulai dari kawasan hutan Tewasen, Elusan, Kumelembuai, Touluaan hingga Teep. “Tersangka kami tangkap di area perkebunan tepatnya di kandang babi yang ada di Desa Ongkaw, Kecamatan Sinonsayang,” jelasnya.

Tersangka bersama barang bukti sebilah golok yang digunakan menghabisi korban, saat ini telah diamankan di Polsek Amurang untuk proses penyidikan lanjutan. “Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 351 ayat 3 sub. pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.

Ketika terjadi cekcok, tersangka dengan menggunakan golong menyerang korban Alex sehingga isi pertutnya terburai pada Selasa silam.

(cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *