Bitung, Fajaramanado.com – Satuan Res Narkoba Polres Bitung tetap konsisten menyatakan perang terhadap peredaran Narkoba dan Zat Adiktif lainnya di wilayah Hukum Polres Bitung. Selasa (14/11) dini hari (sekitar jam 5 subuh), Sat Res Narkoba berhasil membongkar penanaman ribuan biji ganja di Makawidey Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, SIK, MH, lewat Kasat Res Narkoba Iptu Novrianto Saadia, kepada sejumlah awak media, Selasa (14/11), mengatakan ribuan bibit ganja siap tanam tersebut dibawah dari Jayapura. Penanaman ribuan bibit ganja oleh para tersangka sejak bulan Oktober 2017. Dari operasi yang dilakukan Tim Sat res Narkoba Polres Bitung, berhasil memgamankan biji ganja yang belum ditanam, tanaman ganja dalam pot serta ribuan tanaman ganja yang masih kecil di lokasi perkebunan Makawidey.
“Dalam kasus ini, Kami sudah mengamankan lima orang, dua dijadikan saksi, tiga tersangka. Kasus ini akan terus dikembangkan, karena ada indikasi biji ganja siap tanam bukan hanya di Makawidey tetapi ada kemungkinan ditanam di daerah lain di wilayah Kota Bitung,” kata Saadia.
Dijelaskannya, dalam jangka waktu dua bulan setengah sejak ditanam, tumbuhan Narkotika jenis ganja sudah bisa dipanen. Sudah bisa dibayangkan apabila ribuan biji ganja tersebut dipanen serta diedarkan kepada masyarakat, akibatnya bisa merusak hidup pemakai khususnya masa depan generasi muda Kota Bitung yang menjadi sasaran peredaran barang haram tersebut.
“Ketiga tersangka, HS cs dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111, 114 dan 127 dengan ancaman hukiman minimal 5 tahun penjara,” ujarnya.
“Satuan Res Narkoba Polres Bitung tetap konsisten untuk memerangi Narkoba dan Zat Adiktif lainnya yang merusak mental serta masa depan anak bangsa,” pungkas Saadia.
Penulis: Jones mamitoho