Setnov Mangkir Panggilan KPK, Jokowi: Buka Undang-Undang

Manado, Fajarmanado.com – Setya Novanto mangkir lagi menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), hari ini.  Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun kembali buka suara soal sikap Setnov, sapaan Ketua DPR RI ini.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa semua sudah diatur menurut peraturan perundang-undangan.

“Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti,” kata Presiden Jokowi  usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/11) siang.

Sebagaimana diketahui, Ketua DPR Setya Novanto menolak dipanggil oleh KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka. Termasuk, menghadiri pemeriksaan perdananya sebagai tersangka lagi pada kasus e-KTP, Rabu (15/11/2017), hari ini.

Ia beralasan, pemanggilan dirinya harus mendapatkan persetujuan tertulis Presiden, karena posisinya sebagai pejabat negara. Setnov memilih untuk menghadiri rapat paripurna pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2017-2018 di DPR ketimbang memenuhi panggilan KPK.

Sedianya Setnov dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun pada hari ini.

Usai rapat, para awak media yang menunggu sejak pagi “memberondong” Setnov dengan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait kapan ia akan menghadiri panggilan KPK.

“Kita lihat saja,” komentarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Setnov mengatakan, kuasa hukumnya sudah mengirim surat ke KPK soal ketidakhadirannya. Alasannya, karena dia sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Senin, (13/11/2017), Ketua Umum Partai Golkar itu mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.

Ada dua pasal yang digugat, yaitu Pasal 46 Ayat 1 dan Ayat 2, serta Pasal 12 UU KPK. Pasal 46 digunakan KPK untuk menjadi dasar pemanggilan. Sedangkan Pasal 12 terkait pencegahan Novanto ke luar negeri.

Baik KPK maupun pihak Setnov sama-sama memilki argumen terkait dua pasal tersebut, namun saling bertentangan. Salah satunya terkait dengan perlu atau tidaknya izin Presiden sebelum KPK memanggil anggota DPR

“Pokoknya kami ujilah (ke MK). Sama-sama kami uji supaya tidak ada perbedaan-perbedaan (penafsiran),” kata Setnov.

Sebelumnya, pengacara Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan KPK hingga MK mengeluarkan keputusan atas pengajuan uji materi terhadap UU KPK.

Editor : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *