Sumarsono : Provinsi BMR Tunda Menunggu PP

KOTAMOBAGU, FAJARMANADO.com — Simpang  siur kapan penetapan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR), akhirnya, diluruskan Direktur Jenderal Otonomoi Daerah (Dirjen Otda) Soni Sumarsono. “Penetapan DOB Provinsi BMR masih menunggu penggodokan peraturan pemerintah (PP),” katanya menjawab pertanyaan wartawan di Kotamobagu.

Proses pembahasan PP tersebut, katanya, kini tengah dilakukan eksekutif dan legislatif pusat. “Kalau Peraturan Pemerintah bisa selesai bulan Desember, maka penetapan Provinsi Bolmong Raya tahun 2016 (maksud awal tahun),” kata Sumarsono, yang juga Penjabar Gubernur Sulut ini ketika bertatap muka dengan Pemerintah dan Masyarakat Bolmong Raya, Sabtu, (21/11/2015) di Rumah Dinas Walikota Kotamobagu.

“Lhat dong posisinya, secara moril kecuali Gubernurnya bukan Dirjen Otda.  Kalau sudah saya berikan sinyal, silahkan persiapankan saja, enggak usah ngomong Bolmong Raya jadi enggak. Jadi kita kawal bersama Provinsi BMR, tinggal bagaimana kesiapan daerah ini,” jelasnya.

Mengenai statemennya kepada 15 tokoh representasi masyarakat BMR, yang  menjanjikan bahwa Provinsi BMR ditetapkan pada tanggal 16 November 2015 lalu, Sumarsono mengatakan, penundaan terpaksa dilakukan karena belum rampung dibahas.

“Ya, tanggal 16 November kan target kita menyelesaikan 2 PP, tapi masih belum selesai dan memang perdebatan panjang. Kalau PP selesai, maka Provinsi Bolmong Raya akan ditetapkan,” terangnya.

Sumarsono mengaku  target penyelesaian PP dimaksud tidak tepat waktu yang dijadwalkan. “Harusnya hari ini (Sabtu 21/11/2015), saya ada pembahasan dengan DPR RI tapi karena kesibukan saya (yang juga Penjabat Gubernur Sulut) terpaksa masih ditunda”  ujarnya.

(audie kerap)